Jakarta , Intra62.com . Gibran : Abolisi dan Amnesti Tom Lembong telah dihitung matang . Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dilakukan dengan teliti.
“Saya meyakini, apa pun yang sudah diputuskan Pak Presiden. Itu pasti sudah dihitung secara matang,” kata Gibran dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Jumat, saat berkunjung ke Mataram, Lombok.
Menurut Gibran, pemberian amnesti kepada Hasto dan Tom Lembong, serta narapidana lainnya. Yaitu bertepatan dengan perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan menghentikan proses hukum untuk Tom Lembong menjadi momen yang tepat untuk mempererat persaudaraan antara anak bangsa.
Wapres Gibran menyatakan, “Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus. Saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antarsesama anak bangsa.”
Menurut informasi yang dikumpulkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Seluruh proses hukum yang sedang berlangsung akan dihentikan. Selain itu, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto bersama dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh pemerintah.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis (31/7), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa DPR menyetujui permohonan abolisi Presiden Prabowo. Ini terkait Tom Lembong serta amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Dia dihukum dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta serta enam bulan kurungan.
Hasto Kristiyanto menerima amnesti setelah divonis penjara tiga tahun dan enam bulan dan denda Rp250 juta ditambah tiga bulan kurungan. Karena terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.
Baca juga : Gerakan Rakyat: Proses Hukum Tom Lembong Harus Adil dan Independen
(Anisa-red)
