Jakarta , Intra62.com . Sitaan Kejagung Terbesar Sepanjang Sejarah , Gunung Uang Bernilai Rp 11,8 Triliun . Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa penyitaan belasan triliun uang dalam kasus korupsi telah menghasilkan hamparan uang pecahan Rp 100 ribu yang sangat besar.
Di ruang konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) kemarin, banyak uang. Ruangan penuh dengan pecahan 100 ribu rupiah.
Semua uang dikumpulkan dalam satu plastik dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar. Sepertinya triliunan dolar itu penuh di ruangan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa penyitaan uang ini adalah yang terbesar sepanjang masa. Dia mengatakan bahwa penyitaan senilai Rp 11,8 triliun adalah yang terbesar sepanjang masa.
Harli menyatakan, “Yang pertama bahwa untuk kesekian kalinya kita melakukan konferensi pers tentang penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali merupakan konferensi pers tentang penyitaan uang yang paling besar dalam sejarahnya.”
Dalam kesempatan yang sama, Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Menyatakan bahwa hanya Rp 2 triliun dari uang sitaan senilai Rp 11,8 triliun yang ditampilkan.
Sutikno menyatakan bahwa ada uang di sekitar kita yang bernilai total Rp 2 triliun, yang merupakan bagian dari uang yang disebutkan sebelumnya, yaitu Rp 11.880.351.802.619.
Sutikno menjelaskan bahwa uang yang disita adalah bagian dari kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit crude (CPO) periode 2021–2022 . Hal ini yang menjerat perusahaan Wilmar Group. Menurut Sutikno, jumlah uang yang disita mencapai total Rp 11.880.351.802.619.
Sutikno menyatakan bahwa ada penyitaan uang dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Sutikno menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari lima perusahaan yang membentuk Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Rekening Penampungan
Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun,” kata Sutikno.
“PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832.42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964.94, kemudian yang ketiga PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33, yang keempat PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64, dan yang kelima Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78,” rincinya.
Uang tersebut kini disimpan penyidik pada rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri. Dia memastikan penyitaan sudah atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
Tiga perusahaan—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—telah didakwa oleh Kejagung atas kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit bruto (CPO).
bahan baku minyak goreng (PO) pada tahun 2021–2022. Kasus ini merupakan perkembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan lima terdakwa individu.
Majelis hakim memutuskan bahwa para pelaku telah menyebabkan kerugian hingga Rp 6 triliun pada keuangan negara dan Rp 12,3 triliun pada ekonomi negara.
Ketahuilah bahwa PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memberikan vonis lepas atas kasus CPO korporasi ini. Setelah itu, Kejagung saat ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. **
Baca juga : Korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(Anisa-red)
