Pekalongan , Intra62.com . PPDB harus dipantau untuk mencegah praktik pungli. Ali Rosidin, Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB), mengatakan bahwa untuk mencegah pungutan liar (Pungli). Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di berbagai tingkat sekolah, terutama di SMP, SMA/SMK Negeri dan Swasta yang menerima dana BOS harus dipantau.
Terangnya, “Ya benar patut diperhatikan dan diawasi pelaksanaan PPDB untuk mencegah praktik pungutan liar.”
Selain itu, dilarang bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) . Untuk memungut biaya selama tahapan pelaksanaan PPDB.
Selain itu, dilarang bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pungutan . Dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB atau perpindahan peserta didik. Serta membayar untuk seragam atau buku tertentu yang terkait dengan PPDB.
Ali menegaskan bahwa pungli merupakan tindak pidana jika sebuah sekolah dalam pelaksanaan PPDB, baik SMP, SMA, atau SMK negeri atau swasta, berani mengambil sumbangan atau bantuan yang wajib mengikat dan ditentukan waktu dan besarannya.
Baca juga : DPP AWDI Prihatin Kemendikbud tidak memahami Tujuan Pendidikan Nasional
Selain itu, dikatakan bahwa kepala sekolah harus berani memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh menteri pendidikan.
“Jangan jadikan sekolahan sebagai ajang bisnis. Kepala sekolah dan Komite Sekolah harus patuh pada peraturan menteri pendidikan terkait pelaksanaan PPDB.”
( redx )
