• Sun. Apr 19th, 2026

Rafael Alun Dan Putranya Divonis

ByIM

Jan 8, 2024
Rafael Alun Dan Putranya

Jakarta, Intra62.comRafael Alun Trisambodo dan putranya, ia divonis 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara putra Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, bernasib sama seperti ayahnya dan berakhir di penjara.

Bedanya,Mario dihukum karena kasus penganiayaan. Senin (8/1/2024) Rafael menjalani sidang hukuman hari ini. Rafael divonis 14 tahun penjara, denda 500 juta rupiah, dan subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Suparman Nyompa mengatakan, “Terdakwa Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara,”

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Mencopot Tugas & Jabatan Rafael Alun di Ditjen Pajak

Hakim menyatakan terbukti Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari PT ARME. Tuduhan gratifikasi yang dilontarkan beberapa perusahaan dalam dakwaan kini dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut-sebut menutup-nutupi perbuatan korupsi yang dilakukannya. Hakim memutuskan Rafael dikenakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55(1) KUHP dan Pasal 3(1a) dan c UU No.25 Tahun 2003 Terkait pelanggaran tersebut, ia menyatakan telah melanggar ketentuan.

Aturan mengenai tindak pidana pencucian uang, menggabungkan Pasal 55 ayat (1) hingga (1) KUHP, bersama dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Rafael juga dijatuhi denda membayar ganti rugi sebesar Rp 10,7 miliar. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp18,9 miliar dari jaksa.

Hukuman Mario Dandy
Foto Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy. (Red/Intra62)

Sedangkan putranya Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Mario juga harus membayar kompensasi sebesar Rp 25 miliar kepada Cristalino David Ozora.

Mario menggugat putusan tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak, dan Mario kini menggugat putusan tersebut di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Kami menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 September yang meminta banding,” kata Hakim Senior Tony Pribadi dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jl Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar pasal 355(1) KUHP juncto pasal 55(1) KUHP. Hakim memutuskan bahwa Mario Dandy merencanakan penganiayaan terhadap korbanya David Ozora. Serta menjatuhi Mario Dandy untuk membayar urestitusi (ganti rugi) sebesar Rp 25 miliar.

Hakim mengaku tidak setuju dengan perhitungan besaran restitusi LPSK yang tercantum dalam permohonan jaksa yakni sebesar Rp 120 miliar. Menurut hakim, jumlah ganti rugi yang sesuai adalah Rp 25 miliar. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/