Jakarta, Intra62.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT 57 tahun tega mencabuli bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi mendakwa RT melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 81 juncto Pasal 78d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Insiden Menimpa Petugas Dishub, Tindakan Apa Yang Dilakukan Polres Metro Kota Tangerang

Menurut Anton, pelaku adalah seorang duda dan tinggal hanya sendirian. Korban merupakan anak dari tetangga RT. Polisi mengaku masih menyelidiki apakah ada korban RT lainnya.
“Jadi tersangka ini ASN dan korban sudah saling kenal dan bertetangga. Saat ini sudah ada hasil penyidikan dan visum, tapi masih dalam pengembangan,” terangnya.
Perbuatan tak senonoh ini diketahui saat korban mengadu kepada orang tuanya. Ia mengeluh sakit ketika buang air kecil.
“Aduan orang tua korban pertama kali kami ketahui, karena korban mengeluh sakit saat buang air kecil,” tuturnya.
Anton menerangkan, korban mengalami pencabulan di rumah tersangka. Dia menyatakan, pelaku beraksi saat korban meminta bantuan untuk mengantarnya ke acara sekolah.
“Saat itu korban meminta bantuan tersangka untuk pergi ke acara sekolah. Saat korban mendatangi rumah tersangka, tersangka mencabulinya. Ia menyeret korban ke dalam kamar di rumahnya, lalu ia mencium dan menyentuh alat kelamin korban,” jelasnya.
RT diduga melakukan perbuatanya selama satu tahun. Aksi tercela yang dilakukan RT terhadap korban disebut sudah berulang kali terjadi. (red/intra62)
