• Sun. Apr 19th, 2026

249 WNI Yang Dipulangkan Dari Kamboja Dinilai Oleh Bareskrim Polri.

ByBunga Lestari

Feb 9, 2026

Jakarta, Intra62.com – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri melakukan penilaian terhadap 249 warga negara Indonesia yang bermasalah (WNIB) yang kembali dari Kamboja.

Menurut Brigjen Polisi Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, penilaian itu bertujuan untuk menentukan apakah WNIB adalah korban perdagangan orang.

Di Jakarta, Senin, dia menyatakan bahwa penilaian dilakukan secara kolaboratif antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurutnya, 249 WNIB dipulangkan dalam dua kloter: yang pertama pada 22 Januari 2026 dan yang kedua pada 30 dan 31 Januari 2026. Mereka kembali dari Myawaddy, Myanmar, dan Pnom Penh, Kamboja, masing-masing.

Sebagai hasil penilaian, sebagian besar WNIB dipekerjakan oleh WNI individu yang telah tinggal dan bekerja di Kamboja.

Dia menyatakan bahwa para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada WNIB untuk bekerja sebagai operator e-commerce, pemain judi online, pelayan restoran, dan karyawan layanan pelanggan di perusahaan Kamboja.

Menurutnya, “ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial Facebook dan Telegram.”

Selanjutnya, para WNIB diberikan tiket langsung oleh perusahaan yang mereka rekrut untuk keberangkatan ke Kamboja. Mereka hanya perlu naik pesawat melalui Singapura dan Thailand dengan visa turis.

“Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja”, katanya.

Para WNIB kemudian dibawa ke sebuah perusahaan penipuan online ketika mereka tiba di Kamboja. Mereka bekerja selama 14 hingga 18 jam sehari dengan target yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Nurul mengatakan, “Pekerja diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan. Namun, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung karena tempat tersebut mendapat penjagaan ketat.”

Para WNIB biasanya bekerja selama 2 bulan hingga 1,5 tahun dengan gaji Rp6–8 juta, tetapi beberapa belum menerima gaji dan dibayar secara tunai oleh perusahaan.

Hanya ada tiga orang yang berencana melaporkan kejadian ini kepada polisi, kata jenderal polisi terkemuka itu.

Dia menyatakan, “Tiga WNIB tersebut akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili WNIB.”

 

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/