Jakarta, Intra62.com – Merespons penonaktifan 11 juta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) otomatis sementara selama tiga bulan untuk memvalidasi data penerima.
Kenapa kita tidak mempertimbangkan usulan ini untuk waktu yang singkat? Dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin, Budi berkata, “Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali, dan BPS, bersama dengan Pemda dan Kemensos, dapat memverifikasi apakah ini miskin atau tidak.”
Dia menyatakan bahwa dari 11 juta orang yang dicabut JKNnya, ada sekitar 120 ribu orang yang memiliki riwayat penyakit katastropik, dan 12 ribu orang yang terkena dampak hemodialisis atau cuci darah.
Menurutnya, sekitar 200 ribu pasien cuci darah meninggal jika mereka tidak menerima perawatan segera, yaitu cuci darah dua atau tiga kali seminggu.
Budi mengatakan bahwa penanganan penyakit katastropik lainnya, seperti kemoterapi untuk pasien kanker, obat untuk penyakit jantung, dan infus untuk anak thalassemia, harus diperhatikan.
Akibatnya, dia menganggap reaktivasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan benar-benar menerima layanan dari negara. Menurut Budi, Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial memungkinkan reaktivasi ini.
Dia menyatakan, “Dan jika ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (orang) jika kali 42 ribu PBI sebulan, paling tidak Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp15 miliar untuk otomatis mereaktivasi.”
Menurutnya, dengan sistem reaktivasi otomatis ini, penerima manfaat tidak perlu pergi ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Dia juga mengusulkan reaktivasi otomatis dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial secara publik.
Dan nomor tiga, SK Kemensos ini berlaku dua bulan, yang memerlukan koordinasi dengan BPK agar tidak dianggap salah oleh Kemensos dan Kementerian Kesehatan.
Keempat, Budi juga menekankan fakta bahwa sesuai dengan undang-undang, kuota penerima PBI JK adalah 96,8 juta orang.
(Red).
