• Tue. Aug 4th, 2026

DPP AWDI tuntut investigasi independen raibnya emas 936,7 gram

ByAF

Aug 4, 2026
dpp awdi

Pernyataan Sikap dan Tinjauan Hukum

Tema: Kehilangan 936,7 gram emas warga Sintang Sekadau

Oleh: Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH. Ketua Bidang Komunikasi Politik dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP-AWDI).

Saudara-saudara orang Indonesia, terutama mereka yang tinggal di Kalimantan Barat,

Di DPP-AWDI, kami sangat menyesali dan sangat prihatin atas peristiwa di mana seorang warga Kabupaten Sintang (disebut Pelapor AL) kehilangan 936,7 gram emas. Setelah mobilnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di daerah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau.

Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara, integritas penegak hukum, dan prinsip-prinsip negara hukum. Bukan sekadar sengketa perdata atau kerugian biasa. Dalam situasi di mana warga berhadapan dengan aparat atau pihak yang memiliki otoritas, kehilangan aset berharga menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas.

Tinjauan Yuridis Formal Pertama: Kemungkinan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), penyalahgunaan wewenang dapat didefinisikan sebagai tindakan oknum yang diduga mengambil atau membiarkan harta benda warga hilang selama proses penghentian atau penggeledahan.

Pasal 407 UU No. 1 Tahun 2023 (Penyalahgunaan Wewenang): Setiap orang yang dengan melanggar hukum menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya berdasarkan jabatan atau profesi sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana. Jika kendaraan tersebut dihentikan oleh pejabat atau oknum yang memiliki wewenang, tetapi aset tersebut kemudian “hilang” tanpa prosedur penyitaan yang sah, ada potensi penyalahgunaan wewenang.

Pasal 422 UU No. 1 Tahun 2023 (Pemerasan/Pengambilalihan Harta): Jika ada unsur intimidasi atau paksaan terselubung selama penggeledahan yang mengakibatkan kehilangan emas, itu dapat termasuk dalam kategori pemerasan atau pengambilalihan harta yang melanggar hukum.

Dua Pelanggaran Integritas dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum

Jika proses tersebut melibatkan pihak kepolisian atau kejaksaan, kepercayaan publik akan sangat terganggu.

Pasal 13 dan 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menyatakan bahwa kepolisian bertanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menjaga reputasi institusi. Penggeledahan memerlukan surat perintah yang sah dan disaksikan oleh saksi-saksi. Karena melanggar kode etik profesi, kehilangan barang bukti atau barang pribadi warga saat berada dalam “pengawasan” atau setelah berinteraksi dengan aparat adalah kelalaian berat atau kesengajaan.

Pasal 4 dan 29 UU No. 16 Tahun 2009 tentang Kejaksaan menetapkan bahwa jaksa dan pegawai kejaksaan harus bertindak secara profesional, jujur, dan adil. Jika ada dugaan keterlibatan oknum kejaksaan, seperti yang terjadi di Kejari Sekadau. Ini akan merupakan pelanggaran besar bagi institusi yang seharusnya bertindak sebagai penguasa litis dan penjaga keadilan.

Hak Atas Informasi dan Kejujuran Publik

Siapa yang menghentikan? Kronologi lengkap harus diketahui publik. Dengan alasan apa? Apakah ada berita tentang penggeledahan yang terjadi? Di mana terakhir Anda melihat emas?

Pasal 3 dan 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa lembaga publik. Termasuk kepolisian dan kejaksaan, diharuskan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum. Penyelidikan kasus ini harus terbuka. Hak masyarakat untuk tahu dipelanggaran dengan menutup identitas oknum atau meragukan kronologi pelapor.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Pada dasarnya, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan propertinya.

Pasal 29 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan hak asasi. Dalam situasi yang melibatkan otoritas, kehilangan emas menimbulkan ketakutan umum bahwa harta benda mereka tidak aman. Bahkan ketika mereka berurusan dengan penegak hukum. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum dan hak atas kepemilikan yang sah.

Tuntutan dari AWDI

Investigasi Independen Pertama: Kami meminta Kapolda dan Kejati Kalimantan Barat untuk membentuk tim investigasi independen yang terdiri dari anggota masyarakat sipil untuk menentukan siapa yang melakukan penggeledahan dan menghentikan kendaraan.

Dua Transparansi Bukti: Kabar acara pemeriksaan awal dan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi Sungai Kunyit harus dipublikasikan secara terbuka.

Ketiga Sanksi Tegas: Jika ditemukan bahwa pihak berwenang (polisi, jaksa, TNI, atau media oknum) terlibat dalam pencurian atau pemerasan terselubung ini. Kami menuntut hukuman pidana yang paling berat dan pemberhentian tidak hormat.

Keempat Perlindungan Pelapor: Pastikan bahwa Pelapor AL dan keluarganya mendapatkan perlindungan hukum dan fisik dari ancaman.

Tidak hanya rakyat kecil yang mencuri ayam harus mendapat keadilan, tetapi juga orang-orang yang kehilangan hampir setengah kilogram emasnya di tengah jalan. Aparat harus diadili jika gagal memberikan perlindungan.

Terima kasih banyak.

Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH. Ketua Bidang Komunikasi Politik dan Kebijakan DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)

Baca juga : Ketum AWDI Balham Wadja: di HUT Bhayangkara 80, Polri Untuk Masyarakat adalah Harus Melayani dengan Hati!

( Anisa – red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/