Jakarta , Intra62.com . Uang palsu baru senilai Rp22 miliar masih belum didistribusikan. Menurut Polda Metro Jaya, uang palsu senilai 22 miliar rupiah yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat dibagikan kepada masyarakat.
Dikonfirmasi di Jakarta, Senin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa sangat bersyukur. Bahwa kasus ini telah diungkap dan tidak menyebar ke masyarakat.
Saat ini, ia masih menyelidiki apakah uang palsu tersebut dikirim ke Jakarta atau ke daerah lain. Dia menyatakan bahwa pendalaman masih berlangsung. Yang jelas, para tersangka telah mengamankan barang bukti, yaitu uang palsu baru senilai 22 miliar rupiah, dan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.
Tiga orang, menurut Ade Ary, ditangkap dalam kasus uang palsu miliaran rupiah ini: M, YA, dan FF.
Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024 di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dia mengatakan bahwa uang palsu ini akan dibagikan untuk Idul Adha.
Baca juga : Santi Chandra Terpilih Jadi Duta Seni dan Budaya Sahabat Polisi 2024
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum telah menangkap ini karena informasi dari masyarakat. Penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan akhirnya mengungkapkannya.
Ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dia menyatakan, “Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni.”( redx )