• Thu. Apr 16th, 2026

Sidang Ketiga Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

ByBunga Lestari

Apr 16, 2026

Jakarta, Intra62.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadakan persidangan ketiga atas kasus yang melibatkan Michael Wisnu Wardhana, direktur utama PT Terra Drone Indonesia.

Selama persidangan, tim pengacara Michael menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa yang dibahas.

Lima penasihat hukum, Triana Dewi Seroja, Eva N. Christianty, Stella M Masengi, Huala Herianto, dan Samuel Bonatua Rajaguguk, hadir bersama Michael.

Triana Dewi Seroja, kuasa hukum Michael, mengungkapkan kesedihan atas kejadian dan menegaskan komitmen kliennya untuk mengikuti seluruh proses hukum.

Kami juga memperhatikan musibah ini dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, klien kami telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Triana menyatakan bahwa peristiwa ini tidak pernah diharapkan dan tidak disengaja.

Menurut tim kuasa hukum, tidak ada bukti kesengajaan dalam peristiwa persidangan yang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sebagian besar saksi internal perusahaan yang disebut telah mengkonfirmasi bahwa ada standar operasional prosedur (SOP) yang ada, yang mencakup cara menangani baterai litium polimer.

Triana menyatakan, “Beberapa saksi membenarkan adanya SOP dan menyatakan memahami isinya, khususnya terkait penanganan baterai. Namun, ada juga saksi yang mengaku tidak mengetahui SOP meskipun telah bekerja selama satu tahun, dan hal ini menurut kami janggal.”

Aspek keselamatan bangunan yang digunakan perusahaan juga menjadi perhatian tim kuasa hukum. Mereka tidak tepat dalam menentukan apakah kliennya dianggap lalai karena tidak ada tangga darurat.

Triana menjelaskan, “Perlu dipahami bahwa PT Terra Drone Indonesia hanya menyewa bangunan dan bukan pemiliknya. Kondisi bangunan tidak mengalami perubahan sejak awal disewa.”

Menurut saksi dari Dinas Pemadam Kebakaran, banyak ruko di Jakarta tidak memiliki tangga darurat eksternal.

Menurutnya, ini merupakan masalah lebih luas yang berkaitan dengan peraturan keselamatan bangunan di Indonesia.

Selain itu, dalam persidangan diketahui bahwa petugas pemadam kebakaran tidak memiliki prosedur operasi standar (SOP) khusus untuk menangani kebakaran yang melibatkan baterai litium polimer.

Triana mengatakan, “Berdasarkan keterangan saksi, pemadaman saat kejadian dilakukan menggunakan air dan foam karena belum ada prosedur khusus.”

Sementara itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemilik gedung harus menyediakan sistem keselamatan kebakaran, kata Stella M Masengi.

Berdasarkan keterangan saksi, hakim menyatakan bahwa kebakaran diduga berasal dari ruang kerja salah satu pekerja.

Stella mengatakan, “Menurut saksi, baterai ditumpuk dan terjatuh, padahal SOP jelas menyatakan bahwa baterai tidak boleh ditumpuk. Hal ini masih akan kami dalami lebih lanjut.”

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan bahwa bisnis telah memenuhi hak-hak korban, seperti memberikan santunan, mengelola BPJS, dan membayar biaya pemakaman.

Eva N. Christianty mengatakan, “Perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban dan sebagian sudah mencapai kesepakatan damai, meski masih ada beberapa pihak yang belum bersedia.”

Selain itu, ia menyatakan bahwa manajemen bertanggung jawab atas pemutusan hubungan kerja ratusan pekerja pascakejadian.

Untuk mengakhiri pernyataannya, Triana menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan fakta secara terbuka dan bahwa proses persidangan masih jauh.

Dia menyimpulkan, “Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, objektif, dan profesional. Kita hormati proses ini hingga ada putusan pengadilan.”**

Baca Juga : Tiga  Hakim dan satu pengacara Jadi Tersangka  Kasus suap dan/atau gratifikasi.

Baca Juga : Pengacara Razman Nasution Ungkap  Punya Data Valid alias Pegi Setiawan, Apa itu ?

(Red – Jack Elbess).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/