• Thu. Apr 16th, 2026

Kasus Korupsi Gas, Mantan Dirut PGN Didakwa Menerima Rp5,09 Miliar.

ByBunga Lestari

Apr 16, 2026

Jakarta, intra62.com –

Dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas, Hendi Prio Santoso, direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dari tahun 2008 hingga 2017 didakwa menerima uang sebesar 509.400 dolar Singapura, atau Rp5,09 miliar.

Menurut Agung Nugroho, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut merupakan hasil dari kesepakatan PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE yang telah ditandatangani dan pembayaran di muka yang berhasil dicairkan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, JPU menyatakan bahwa uang tersebut diambil dari kas PT Isar Aryaguna sebesar Rp5,09 miliar dan ditukarkan dengan 509.400 dolar Singapura.

Kemudian Jery memberikan uang kepada Iswan untuk diberikan kepada Komisaris Utama PT IAE dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang kemudian diberikan kepada Hendi Prio.

Beberapa hari setelah menerima uang, Hendi Prio memberikan Yugi Prayanto, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, bagian sukses fee sebesar 20 ribu dolar AS.

Selain Hendi dan Yugi, kasus tersebut juga menghasilkan keuntungan bagi Isargas Group sebesar Rp14,41 juta dari kesepakatan PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE.

Hendi dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS, atau setara dengan Rp255 miliar, menurut kurs USD 17 ribu.

Kemudian Jery memberikan uang kepada Iswan untuk diberikan kepada Komisaris Utama PT IAE dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang kemudian diberikan kepada Hendi Prio.

Beberapa hari setelah menerima uang, Hendi Prio memberikan Yugi Prayanto, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, bagian sukses fee sebesar 20 ribu dolar AS.

Selain Hendi dan Yugi, kasus tersebut juga menghasilkan keuntungan bagi Isargas Group sebesar Rp14,41 juta dari kesepakatan PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE.

Hendi dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS, atau setara dengan Rp255 miliar, menurut kurs USD 17 ribu.

JPU menyatakan bahwa, meskipun PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana, perolehan dana dari PGN dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group.

Menurut perjanjian jual beli gas, dana diduga diberikan oleh PGN kepada Isargas Group sebagai pembayaran di muka atau pembayaran prabayar. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang jual beli gas secara bertingkat untuk mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group.

Disebutkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017 dan 2018 tidak mencantumkan baik jual beli gas maupun pembayaran di muka. Selain itu, tidak ada uji tuntas, juga dikenal sebagai due diligence.

Menurut Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Hendi menghadapi ancaman pidana karena perbuatannya.

Baca Juga : Dugaan Kekerasan Seksual di Unpad Diteliti Oleh Polisi.

Baca Juga : Sidang Perdana Mantan Dirut PGN Hendi, yang Sebelumnya Ditunda, Akan Berlangsung Hari Ini.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/