• Wed. Feb 19th, 2025

Tiga  Hakim dan satu pengacara Jadi Tersangka  Kasus suap dan/atau gratifikasi.

ByAF

Oct 24, 2024
Tiga  Hakim dan satu pengacara Jadi Tersangka  Kasus suap dan/atau gratifikasi.

Jakata,Intra62.com . Tiga  Hakim dan satu pengacara Jadi Tersangka  Kasus suap dan/atau gratifikasi. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah dan menangkap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara.

Tindakan ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang telah divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Hakim ED, HH, dan M ditangkap di Surabaya, dan pengacara LR ditangkap di Jakarta. Ada dugaan kuat bahwa para hakim LR menerima suap dan/atau gratifikasi atas pembebasan Terdakwa Ronald Tannur.

Hasil Penemuan:

1. Di rumah LR yang terletak di Rungkut, Surabaya:Rp1.190.000.000 uang tunai

Uang tunai 451.700 USD

SGD 717.043 dalam bentuk uang tunai

Catatan tentang transaksi

2. Di apartemen LR Tower Palem di pusat Jakarta:

Diperkirakan uang tunai 2.126.000.000

Dokumen yang berkaitan dengan transaksi valuta asing

Catatan tentang pengeluaran yang diberikan kepada pihak-pihak terkait

bukti elektronik seperti handphone

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Pengeluaran sebesar Rp97.500.000

SGD 32.000 tunai

Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen

Barang bukti digital

Baca juga : Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda , Rumah Kos Binawan Disita

4. Di rumah ED Hakim di Perumahan BSB Mijen di Semarang:

uang tunai sebesar $6.000

SGD 300 dalam bentuk uang tunai

Barang bukti digital

5. Di apartemen HH Hakim di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Pengeluaran total 104.000.000

Uang tunai sebesar USD 2.200

SGD 9.100 dalam bentuk uang tunai

Yen 100.000 dalam bentuk uang tunai

Barang bukti digital

6. Di Hakim M Apartment di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

uang tunai sebesar 21.400.000

uang tunai sebesar USD 2.000

SGD 32.000 tunai

Barang bukti digital

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan. Para tersangka telah ditangkap oleh penyidik. ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, dan LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran berikut:

1. Untuk mereka yang menerima dorongan dan/atau hadiah (ED, HH, M):

Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Bagi pemberi suap dan/atau kompensasi (LR):

Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(Red.x )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/