Jakarta, Intra62.com –
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan penuh kepada saksi, korban, dan keluarga korban.
Setelah memberikan perlindungan darurat kepada korban dari 13 hingga 16 Maret 2026, keputusan tersebut dibuat dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Achmadi, ketua LPSK, mengatakan perlindungan diberikan untuk menjamin keselamatan para pihak dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
Achmadi menyatakan bahwa LPSK telah memutuskan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 16 Maret 2026, untuk memberikan perlindungan fisik kepada AY sebagai korban melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, saksi dan keluarga korban diberikan perlindungan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Pengamanan melekat, bantuan medis, seperti perawatan rutin, dan pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan adalah semua bentuk perlindungan bagi korban. Di sisi lain, saksi menerima jaminan pemenuhan hak prosedural sehingga mereka dapat memberikan keterangan mereka secara aman.
Namun, keluarga korban menerima hak prosedural, bantuan untuk biaya hidup sementara, dan fasilitas tempat tinggal sementara atau rumah aman.
Program perlindungan berlangsung selama enam bulan setelah perjanjian ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan kasus.
Achmadi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menjamin keselamatan saksi dan korban serta pemenuhan hak mereka.
Dia menyatakan bahwa peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut adalah peristiwa serius yang harus diungkapkan secara terbuka dan adil sesuai dengan undang-undang.
LPSK juga telah menganalisis tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon selama proses penanganan, serta kebutuhan pemulihan korban dan bantuan bagi keluarga yang terdampak.
Achmadi menyatakan bahwa LPSK mengecam keras penyiraman air keras, yang dianggap kejam dan tidak manusiawi.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment,” ujarnya.
Selain itu, LPSK terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menjamin bahwa perlindungan berjalan dengan baik sekaligus mendukun
LPSK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui tentang peristiwa tersebut untuk berpartisipasi dalam proses hukum untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang memberikan keterangan.
Baca Juga : Untuk Mencegah Ego Sektoral Antara Polri Dan Kejaksaan, Baleg DPR Mengharmonisasi RUU PSDK.
(Red).
