• Sun. Mar 16th, 2025

Sekretaris jendral DPP AWDI tolak perpanjangan pimpinan KPK di Tahun politik

ByAF

Jun 14, 2023
Sekretaris jendral DPP AWDI tolak perpanjangan KPK di Tahun politik

Jakarta , Intra62.c0m . Sekretaris jendral AWDI tolak perpanjangan pimpinan KPK di Tahun politik ,disampaikan Balham Wadja SH saat ditanya saat diskusi terbuka di Semarang ,13/6/2023 . Sekjend AWDI turut buka suara terkait di Tahun politik penuh multi tafsir kepentingan .

Artinya perubahan perpanjangan masa jabatan KPK yang awal 4 tahun ditambah satu tahun , menjadi syarat kepentingan . Dan menimbulkan radiasi politik yang tidak sehat dan mencemarkan demokrasi , ” ungkap B. Wadja SH .

B. Wadja SH menilai idealnya tetap 4 tahun saja sesuai dengan perundang-undangan yang telah berlaku . Karena agak aneh selama ini pimpinan KPK adem ayem tidak ada yang mempermasalahkan Komisioner KPK . Tiba-tiba salah satu Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengajukan judicial review ke MK .

Seandainya Putusan MK mengabulkan pemohon , tentunya untuk periode yang akan datang . Ini akan lebih fair . Mengingat situasi Politik saat ini sangat relevan untuk inkonstitusional alias di duga bisa ” curang ” dan tidak terarah .  Masyarakatpun  punya perspesi KPK kurang baik di masa kepemimpinan Presiden Jokowi , ” Ujar B. Wadja SH .

Baca juga : Waketu KPK Nurul Ghufron Mengungkap Koruptor Dari Alumni Perguruan Tinggi

Menanggapi usulan pimpinan KPK tersebut , terlihat Presiden jokowi memberikan statemen yang cukup tegas . Beliau mempersilakan MenkoPolhukam untuk mengkaji dulu . Namun terlihat  Menko Polhukam Mahfudz MD bersikap ambivalen  , ” ungkap Pengamat spiritual Politik dan kebangsaan dari AWDI , Anis Fu’ad Ir.

Secara bersamaan ada perasaan tidak setuju terhadap arahan presiden dan karena mahfudz MD adalah pembantu Presiden  yang jenius dan Loyal . tentunya tidak berani untuk menolak perintah dari Presiden .

Masyarakat saat ini sudah cukup cerdas , terlebih B, Wadja tambahkan bahwa pengajuan Juducial review untuk kepentingan siapa ? ” karena terlihat  Nurul mengajukan permohonan pengujian Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 . Pasal tersebut tentang Perubahan Kedua UU KPK yang mengatur syarat usia paling rendah 50 tahun. Dan juga pasal 34 ,ini yang perlu di Uji materi ,” tambah B.Wadja SH . ( Tim red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/