• Sat. Dec 9th, 2023

    INTRA62.COM

    Berita Nusantara Milik Bersama

    Sekretaris jendral DPP AWDI tolak perpanjangan pimpinan KPK di Tahun politik

    ByAF

    Jun 14, 2023
    Sekretaris jendral DPP AWDI tolak perpanjangan KPK di Tahun politik

    Jakarta , Intra62.c0m . Sekretaris jendral AWDI tolak perpanjangan pimpinan KPK di Tahun politik ,disampaikan Balham Wadja SH saat ditanya saat diskusi terbuka di Semarang ,13/6/2023 . Sekjend AWDI turut buka suara terkait di Tahun politik penuh multi tafsir kepentingan .

    Artinya perubahan perpanjangan masa jabatan KPK yang awal 4 tahun ditambah satu tahun , menjadi syarat kepentingan . Dan menimbulkan radiasi politik yang tidak sehat dan mencemarkan demokrasi , ” ungkap B. Wadja SH .

    B. Wadja SH menilai idealnya tetap 4 tahun saja sesuai dengan perundang-undangan yang telah berlaku . Karena agak aneh selama ini pimpinan KPK adem ayem tidak ada yang mempermasalahkan Komisioner KPK . Tiba-tiba salah satu Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengajukan judicial review ke MK .

    Seandainya Putusan MK mengabulkan pemohon , tentunya untuk periode yang akan datang . Ini akan lebih fair . Mengingat situasi Politik saat ini sangat relevan untuk inkonstitusional alias di duga bisa ” curang ” dan tidak terarah .  Masyarakatpun  punya perspesi KPK kurang baik di masa kepemimpinan Presiden Jokowi , ” Ujar B. Wadja SH .

    Baca juga : Waketu KPK Nurul Ghufron Mengungkap Koruptor Dari Alumni Perguruan Tinggi

    Menanggapi usulan pimpinan KPK tersebut , terlihat Presiden jokowi memberikan statemen yang cukup tegas . Beliau mempersilakan MenkoPolhukam untuk mengkaji dulu . Namun terlihat  Menko Polhukam Mahfudz MD bersikap ambivalen  , ” ungkap Pengamat spiritual Politik dan kebangsaan dari AWDI , Anis Fu’ad Ir.

    Secara bersamaan ada perasaan tidak setuju terhadap arahan presiden dan karena mahfudz MD adalah pembantu Presiden  yang jenius dan Loyal . tentunya tidak berani untuk menolak perintah dari Presiden .

    Masyarakat saat ini sudah cukup cerdas , terlebih B, Wadja tambahkan bahwa pengajuan Juducial review untuk kepentingan siapa ? ” karena terlihat  Nurul mengajukan permohonan pengujian Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 . Pasal tersebut tentang Perubahan Kedua UU KPK yang mengatur syarat usia paling rendah 50 tahun. Dan juga pasal 34 ,ini yang perlu di Uji materi ,” tambah B.Wadja SH . ( Tim red )

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *