• Fri. May 23rd, 2025

Sekilas ” Kepemilikan Verponding ” : Bukti Kepemilikan Tanah di Zaman Belanda

ByAF

May 9, 2025
Sekilas " Kepemilikan Verponding " : Bukti Kepemilikan Tanah di Zaman Belanda. 

Jakarta , Intra62.com .  Sekilas ” Kepemilikan Verponding ” : Bukti Kepemilikan Tanah di Zaman Belanda.   Anda mungkin pernah mendengar istilah “tanah eigendom”, atau istilah “tanah verponding ” secara keseluruhan.

Secara singkat, istilah “hak kepemilikan mutlak” berasal dari Bahasa Belanda dan berarti “hak kepemilikan mutlak” atas sebidang tanah.

Faktanya, banyak orang tidak tahu tentang hal ini sampai mereka terlibat dalam sengketa tanah yang masih belum diselesaikan.

Salah satu produk hukum pertanahan yang dibuat selama penjajahan kolonial Belanda di Indonesia adalah eigendom verponding. Juga dikenal sebagai tanah verponding, yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.

Eigendom berarti hak milik mutlak, menurut Kamus Hukum Indonesia Legal Center, yang dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. sementara Verponding adalah harta tetap.

Setelah Indonesia merdeka, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibuat untuk mengatur hak kepemilikan tanah. Tanah verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai sesuai dengan UU No.5 Tahun 1960.

UUPA tidak mengatur cara mengonversi hak atas tanah. Namun, setiap orang harus mengonversi hak atas tanah verponding-nya menjadi hak milik setelah UUPA diberlakukan.

Menurut Kompas.com, pada tahun 1960, selama masa transisi atau kodifikasi hukum tanah, pemerintah Indonesia diberi waktu dua puluh tahun atau sampai September 1980 untuk mengubah tanah yang berstatus kepemilikan sesuai hukum Indonesia menjadi hak kepemilikan.

Mengapa konversi diperlukan? Karena UUPA dimaksudkan sebagai hukum agraria nasional yang berbeda dengan hukum agraria sebelumnya.  Hak atas tanah verponding berasal dari sistem hukum perdata Barat.

Lalu, bagi tanah-tanah yang belum bisa dibuktikan hak kepemilikannya, otomatis menjadi tanah negara. Namun, karena alasan ketidaktahuan atau alasan lainnya, masih banyak masyarakat pemilik tanah di Indonesia belum mengurus konversi tanah, sehingga status tanahnya masih diakui sebagai verponding sesuai hukum perdata Belanda.

Verponding Bukti Kepemilikan Tanah

Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Jadi, jangan heran jika ada kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang bukan pemilik sah atas sebidang tanah.

Kepemilikan Eigendom terbagi menjadi 7 yakni hak Hyoptheek, hak Servituut, hak Vruchtgebruik, hak Gebruik, hak Grant Controleur, hak Bruikleen, dan Acte van Eigendom.

 

Langkah konversi tanah  status verponding pembuatannya cukup mudah. Siapkan saja beberapa dokumen seperti:

  1. Peta Ukur sebagai bukti tertulis  .
  2. Panitia Ajudikasi dan Kepala Kantor Pertanahan mengakui keterangan saksi atau pihak yang bersangkutan sebagai bukti tertulis.
  3. Setelah itu, serahkan berkas ke kantor pertanahan lokal untuk diproses. Di sini Anda dapat menemukan daftar kantor pertanahanan di seluruh Indonesia.

Sepanjang pemohon masih memegang hak atas tanah yang ditunjukkan dalam bukti-bukti lama tersebut atau belum ditransfer ke atas nama orang lain, pengajuan konversi tanah dapat dilakukan.

 

Hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama harus dibuktikan untuk keperluan pendaftaran hak dengan bukti tertulis, keterangan saksi. Atau pernyataan yang relevan yang dinilai oleh Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.

Baca juga : BHP Mendukung Kepemilikan Ahliwaris Verponding Indonesia

(Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/