• Sat. Apr 18th, 2026

Satu Anggota Polres Temanggung Telah Dipecat Secara Resmi dari Tugas PTDH.

ByBunga Lestari

Feb 27, 2026

Jakarta, Intra62.com – Dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, Kepolisian Resor Temanggung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap satu personel atas nama Bripka Damu karena pelanggaran kode etik.

Di Temanggung, Jumat, Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menyatakan bahwa upacara PTDH merupakan upaya penegakan hukum terakhir bagi anggota yang melanggar aturan secara signifikan.

Menurutnya, “Sebagai anggota Polri, kita semua terikat oleh kode etik dan disiplin yang sangat ketat. PTDH bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Proses ini dilalui dengan pertimbangan matang melalui evaluasi dan pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.”

Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran, baik disiplin maupun pidana, memiliki konsekuensi yang signifikan bagi individu dan reputasi institusi Polri di mata masyarakat.

Kapolres menyatakan bahwa PTDH ini digunakan untuk evaluasi dan introspeksi seluruh jajarannya.

Ia meminta setiap anggota untuk tetap menjaga integritas, etika, dan profesionalisme saat menjalankan tugas mereka sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

PTDH ini berfungsi sebagai pengingat bahwa Polri tidak akan mengizinkan tindakan yang mencemarkan nama baik, merusak kepercayaan masyarakat, dan menodai sumpah jabatan. Dia mengatakan bahwa mereka akan memperkuat pengawasan di setiap lini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.

Baca Juga : Polres Cianjur Memberlakukan Sistem Satu Arah untuk Kendaraan Meningkat.

Baca Juga : Akibatnya, AKBP Didik Dinonaktifkan dari Posisi Kapolres Bima Kota.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/