Jakarta, INTRA62.com – Pemerintah menetapkan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M jatuh pada tanggal 19-21 April dan 24-25 April 2023.
Sementara, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran.
Keputusan tersebut disampaikan Muhadjir Effendy selaku Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/23).
Baca juga : Jokowi Memastikan Akan Menambah Cuti Bersama Lebaran 2023
Libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ini diubah sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, Jumat (24/3/23).
“Rapat tingkat menteri menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada rapat internal 24 Maret 2023. Presiden meminta agar libur cuti bersama tanggal 21 dan 24-25 yang sesuai SKB 3 menteri tanggal hari libur diubah jadi tanggal 19-21 dan 24-25 April,” terang Muhadjir.
Seusai mendapat arahan tersebut, Muhadjir menyampaikan pihaknya untuk segera melaksanakan rapat. Guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah ditandatangani tahun lalu pada 29 Maret 2022.
Rapat turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PAN Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Mengenai hal ini cuti bersama berubah menjadi lebih maju dan ditambah satu hari tanggal 19 April. Sehingga ada penambahan satu hari libur Idul Fitri tahun 2023 ini,” jelasnya.
Kita ketahui bersama, sebelum diubah dan dievaluas, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan pada tanggal 21 dan 24-26 April 2023.
Pada rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga Kementerian terkait sudah menyepakati Hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.
Kementerian-kementerian tersebut, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, dan Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Baca juga Artikel lainya :
Jokowi Memastikan Akan Menambah Cuti Bersama Lebaran 2023
Tol Cisumdawu Bisa Digunakan Untuk Mudik Lebaran 2023
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Habis Terjual