Jakarta, Intra62.com –
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Rancangan undang-undang tersebut mencakup 13 bab dan 49 pasal dalam pembahasan awal.
Di Jakarta, Kamis, Abdul Aziz, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa jika ada masukan dari anggota Bapemperda dan Komisi E DPRD DKI, masih ada kemungkinan untuk menambah jumlah pasal dan bab.
“Salah satunya memiliki usulan untuk menambah pasal mengenai sanksi,” katanya.
Aziz menyatakan bahwa sanksi belum diatur dalam draf Raperda Perlindungan Perempuan saat ini. Oleh karena itu, pada pekan berikutnya, Bapemperda akan membahas kembali usulan penambahan yang berkaitan dengan ketentuan sanksi dalam Raperda tersebut.
Dia berharap bahwa Biro Hukum telah menyelesaikan draf rencana sanksi Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan sebelum pembahasan kembali, sehingga Raperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Ini akan memungkinkan pemerintah untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan di Jakarta.
“Kami akan memberikan masukan kembali nantinya,” kata Aziz.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya menekankan bahwa Raperda itu mencakup berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan saat rapat paripurna di DPRD DKI pada Senin (11/5).
“Raperda ini harus mampu menjangkau kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi terhadap perempuan,” kata Pramono.
Raperda ini akan memperkuat layanan terpadu, kata Prabono. Ini mencakup pendampingan, pengaduan, asesmen, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
Prosedur layanan, standar layanan, waktu respons, dan evaluasi berkala yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan akan mendukung peningkatan ini.
Selain itu, rancangan undang-undang ini memberikan perlindungan kepada perempuan yang berada dalam situasi tertentu, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, perempuan lanjut usia, pekerja, pekerja rumah tangga, perempuan yang menderita HIV/AIDS, dan perempuan yang berada dalam situasi bencana dan konflik sosial.
Baca Juga : Kasus Fadia Arafiq, KPK Memanggil Wakil Ketua DPRD Pekalongan.
Baca Juga : Anggota DPR: Jaga Kepercayaan Publik Dengan Menyelesaikan Kasus Joki UTBK.
(Red).
