Jakarta, INTRA62.com – Rumah mewah di Perumahan Taman Duren Sawit digusur, ada sekitar 14 rumah yang di gusur pada kamis (16/3/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, mengungkapkan penggusuran ini dikarenakan adanya kasus gugatan sengketa lahan yang ditangani PN Jakarta Selatan.
Ahli waris atas nama Muhammad mengajukan Gugatan. Ia mengajukan guagatan pada PT Atlan Karsa Prima selaku pihak pengembang perumahan Taman Duren Sawit.
Selaku pemilik wilayah, PN Jakarta Timur mendapatkan sebuah surat pada 26 januari 2021 dari PN Jakarta Selatan.
Dikarenakan lokasi 14 rumah itu berada di wilayah hukum PN Jakarta Timur, untuk proses eksekusi pengosongan lahan PN Jakarta Selatan meminta bantuan.
W11.U3/149/Hk.02/1/2020 adalah nomor surat yang berisikan permohonan bantuan kepada Panitera PN Jakarta Timur untuk melakukan eksekusi.
dari pihak pelawan sempat ada perlawanan serta upaya hukum banding, namun hal itu tidak membuahkan hasil dikarenakan, PN Jakarta Timur menggandengkan pelaksanaan eksekusi pada 7 September 2022.
Meski begitu, eksekusi ditunda selama dua pekan karena situasi yang tidak kondusif.
Baca juga: Tanggapan Beberapa Tokoh Terkait Maraknya Warganet Bongkar Kekayaan Pejabat
PN Jakarta Timur kembali mengirim surat kembali pada 6 Januari 2023 perihal kelanjutan proses eksekusi kepada Polres Metro Jakarta Timur, akan dilakukan pada 18 Januari 2023.
Eksekusi kembali diundur pada 16 Januari 2023, sebab Polres Metro Jakarta Timur mengirim surat penjadwalan ulang pada Februari.
3 Febriari 2023, PN Jakarta Timur menyurati Kapolres Metro Jakarta Timur serta Instansi guna merapatkan hal pada 8 Februari 2023.
Hasil rapat berhasil ditentukan, bahwa eksekusi pengosongan lahan akan dilakukan 16 Maret 2023.
13 Maret 2023, tiga hari sebelum penggusuran, Polres Metro Jakarta Timur menggelar rapat evaluasi.
Dalam Rapat, dibahas bahwa kurang lebih nya ada 710 personel gabungan yang akan dikerahkan, personel gabungan itu mencakup anggota Polri, TNI, Satpol PP, serta Camat dan Lurah setempat.
16 Maret 2023, eksekusi pengosongan lahan sengketa akhirnya dilakukan. Walaupun berlangsung ricuh.
Kericuhan didasari para penghuni rumah yang mmengaku memiliki sertifikat yang jelas, serta mengatakan bahwa sudak memilikinya selama puluhan tahun.
Aksi dorong sempat dilakukan para penghuni rumah terhadap aparat kepolisian dan anggota yang bertugas.
Eksekusi harus tetap berjalan, Jelas Panitera PN Jakarta Timur Marlin Simanjuntak.
“Marwah hukum di negara kita ini, saat ini terpaksa harus dilaksanakan karena keputusan sudah berkekuatan hukum dan demi menjaha marwah pengadilan, keputusan eksekusi harus tetap dilaksanakan,” ujar Marlin.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirim bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi karena yang dieksekusi berada di wilayah hukum pengadilan,” Tambahnya. (red)