Jakarta, Intra62.com –
Isu bahwa Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terlibat dalam pemilihan calon pengganti anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibantah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya memberi tahu wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Suahasil tidak boleh mendaftar karena dia termasuk dalam Pansel ADK OJK.
Selain itu, Purbaya menyatakan bahwa Suahasil memiliki kemampuan untuk menjadi anggota eks-officio dari Kementerian Keuangan jika dia ingin mengambil andil di OJK. Sebagai catatan, jabatan eks-officio anggota DK OJK ditempatkan oleh perwakilan dari Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI).
“Kalau dia mau, dia (Suahasil) bisa jadi ex-officio di situ (OJK),” katanya.
Purbaya, anggota DK OJK dan Ketua merangkap Anggota Pansel, menyatakan bahwa banyak pendaftar yang terlibat dalam proses seleksi calon pimpinan OJK.
Namun, ia belum menyelidiki profil para partisipan secara lebih rinci.
“Banyak yang sudah masuk, tapi saya belum lihat semuanya,” katanya.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti anggota DK OJK.
Bersama dengan delapan anggota lainnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman, Menkeu Purbaya ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota.
Selanjutnya, Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dhahana Putra, Direktur Jenderal Perundang-undangan, Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara, dan Gusti Aju Dewi, Pakar Grafologi.
Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota adalah posisi yang akan ditempatkan.
Anda dapat mendaftar secara online di https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga : Warga dilarang gadaikan KJP oleh Prabono.
(Red).
