Jakarta, INTRA62.com – Belum lama ini terkuak adanya Praktik aborsi ilegal di Kemayoran Jakarta Pusat, pelaku yang berinisial NA (33) merupaka residivis kasus serupa.
Mengutip dari kompas.com, “NA dan SN ini sebelumnya pernah menjadi asisten. NA ini adalah residivis di kasus yang sama. Kita pernah dengar beberapa waktu yang lalu, kasus yang dibongkar di Cikini, itu salah satunya NA,” kata Komarudin, Jumat (30/6/2023).
Dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak seorang ibu rumah tangga berusia 51 tahun berinisial SN. Aksinya tersebut dilakukan di rumah kontrakan Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat.
Baca juga : Truk Menabrak Rumah di Muaro Jambi, Satu Anak Dilarikan ke Rumah Sakit
Diketahui perkenalan NA dan SN terjadi saat sama-sama menjadi asisten yang pekerjaannnya mencari pasien di klinik aborsi ilegal di Bekasi.
Alasan utama NA menjalankan praktik aborsi ilegal kembali dikarenakan keuntungannya yang luar biasa.
Saat dilakukan penyelidikan, mengungkap bahwa klinik yang baru di buka sejak 15 Mei 2023 tersebut dapat meraih omzet sampai Rp 25 Juta per hari.
Per harinya pasien yang datang biasanya empat hingga enam orang, dan biayanya mencapau Rp 2.5 hingga Rp 8 juta.
Untuk satu pasien, NA memberi upah sebesar Rp 500.000 kepada SN.
Jadi bila pasiennya ada lima ia akan mendapatkan Rp 2,5 juta.

Atas aksinya tersebut, para pelaku terancam pidana Pasal 76C juncto 80 terkait Perlindungan Anak, dan Pasal 77A serta Pasal 346 KUHP.
Penggrudukan diketahui dilakukan pada hari Rabu (28/06/2023).
Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sembilan orang.
Dua diantaranya, yakni SN yang merupakan eksekutor dan NA yang bertugas mensosialisasikan serta mencari pasien, ia juga yang menjadi pengantar jemput. (red)
Baca juga :
- Kasus Perdagangan Organ Tubuh (Ginjal) Di Bekasi
- Truk Menabrak Rumah di Muaro Jambi, Satu Anak Dilarikan ke Rumah Sakit
