• Fri. Oct 11th, 2024

Polda Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan

ByASD

Jan 15, 2023

Lampung, INTRA62.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Direktur Humas Polda Kombes Polda Zahwani Pandra Arsyad meneruskan hasil konfirmasi adanya indikasi korupsi tersebut kepada Dirres Kriminal Khusus Polda Kombes Polda Lampung.

Donny Arief Praptono, sejak ditangani Polres Lampung Timur, kini kasus suap ataupun  korupsi untuk membeli tanah dengan cara fiktif menanam pohon senilai Rp50 miliar di Lampung Timur, langsung membuat penyidik ​​korupsi Ditkrimsus Polda Lampung , Sabtu (14/2/2019). 2023).

Baca juga: WN 88 Sub Unit Lampung Selatan Salurkan Bantuan ke Pondok Pesantren Danul Ahkom

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono menegaskan: “Kami telah melakukan investigasi menyeluruh dan dari hasil investigasi menunjukkan bahwa dalam pembebasan lahan untuk bendungan ada indikasi permainan anggaran atau korupsi dengan modus operandinya adalah menanam model pembangunan Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur.

Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar 50 miliar,” katanya.

Dahulu Kombes Pol. Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kejadian, mulai 10 Januari 2020 telah ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Saat pemeriksaan, terungkap adanya dugaan korupsi pengadaan lahan basah di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, ujarnya.

Berdasarkan hasil audit tujuan khusus atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Tahun 2022 untuk 299 bidang yang telah dan akan dilakukan membayar ganti rugi tanaman , bangunan, kolam dan ikan sebesar Rp 79.546.673.464,00 atau fiktif dan ditanam setelah ditemukan dengan selisih pembayaran ganti rugi yang berpotensi menimbulkan kerugian APBN sebesar Rp 50.411.095.236,00 (hasil audit BPKP), Donny menjelaskan.

Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang hanya menjabat satu hari sebagai Polda Lampung menjelaskan motif kasus dugaan korupsi tersebut adalah memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi (asli), melakukan penanaman dan kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi. (gembok).

Beri anotasi pada saat pengajuan keberatan (disclaimer) dan beri anotasi pada keberatan fiktif (litigasi) pada saat koreksi data setelah dilakukan pengecekan KJPP, kata Donny.

Donny dituntut, kini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang termasuk 7 (tujuh) orang ahli, mengumpulkan dokumen terkait tindak pidana korupsi, meminta audit BPKP,

dan melimpahkan perkara ke Polda Lampung. Polisi.

Jika terbukti, maka kami akan memberikan sanksi kepada para tersangka sesuai pasal 2 atau pasal 3 UU RI no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang penghapusan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) sd 1 juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- . .- (satu miliar rupiah), tutup donny.

(red)

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/