Jakarta, Intra62.com – Menurut keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pemulihan tanah negara di Jalan Kapten Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan, telah dimulai.
Kolonel Inf. Eka Yogaswara, seorang anggota TNI Angkatan Darat, sempat memiliki tanah yang tercatat sebagai aset PT PFN.
Pada hari Senin, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara dan hukuman percobaan delapan bulan kepada yang bersangkutan atas pelanggaran penyerobotan tanah sesuai dengan Pasal 385 KUHP.
Dalam pernyataannya, Riefian Fajarsyah, Direktur Utama PFN, menyatakan bahwa keputusan pemulihan tanah negara, meskipun tampaknya kecil, menunjukkan bahwa PFN memiliki aset negara di Jalan Kapten Tendean 41.
Riefian mengatakan, “Kepastian hukum ini akan mengembalikan fungsi aset untuk dapat kembali memberi manfaat bagi ekosistem kreatif nasional.”
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jampidmil Kejaksaan Agung, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditurat Jenderal TNI, Oditurat Militer Jakarta, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Instansi-instansi TNI di Mabes TNI serta aparat penegak hukum lainnya yang telah mengawasi proses ini,” katanya.
Mekanisme penegakan hukum yang tepat akan digunakan untuk menangani pihak-pihak yang terlibat, serta mereka yang memiliki atau memegang tanah tanpa dasar hukum. Langkah ini merupakan syarat untuk pengelolaan aset negara yang harus dilakukan secara akuntabel.
Sebaliknya, PFN akan terus bekerja sama dengan TNI, Kejaksaan, polisi, dan institusi terkait untuk memastikan bahwa penguasaan kembali aset tersebut oleh PFN berjalan dengan lancar dan aman.
Menurut PFN, ketersediaan aset ini merupakan salah satu pilar penting bagi keberlanjutan operasi perusahaan sebagai penyedia ekosistem perfilman dan industri kreatif di Indonesia.
Baca Juga : Survei: Sebagian Besar Warga Jerman Khawatir Tentang Serangan Pasar Natal.
(Red).
