INTRA62.COM | JAKARTA
Diskursus Pers sebagai pilar demokrasi yang ke empat menduduki posisi strategis dalam ikut kontrol sosial, menciptakan keseimbangan informasi yang menarik dan bisa dipertanggung jawabkan secara faktual.
Seperti yang pernah disampaikan Menkopolhukam Bapak Mahfud MD , Pers adalah lembaga yang masih relevan bersih dan kompak dibandingkan lembaga negara lainnya.
Belakangan ini, penyedia informasi baik media online, media cetak menjadi sorotan publik, karena seringkali pihak kawan kawan jurnalis bersinggungan dengan situasi dan kondisi yang tidak menguntungkan bagi keselamatan dirinya sendiri. Seperti diintimidasi oleh oknum yang merasa dirugikan atas pemberitaan informasi yang disajikan.
Maka dari itu upaya diskursus uji kompetensi wartawan sebagai jurnalis independen, menjadi alat untuk melumpuhkan sepak terjang insan media dalam bekerja secara profesional. Mereka lupa, bahwa insan media mempunyai aturan perusahaan, aturan asosiasi, dan sederet aturan lainya yang mengacu pada kode etik jurnalistik dewan Pers dan juga terakomodasi dalam UU pers No. 40 tahun 1999.
Baca juga: Kunjungan Sekjend AWDI di Keraton Kasepuhan Cirebon
Seperti yang pernah disampaikan oleh pakar dewan pers, kamsul Hasan SIP, bahwa uji kompetensi wartawan tidak menjadi syarat mutlak dalam melakukan kerja insan media secara profesional, terukur, dalam menyampaikan sebuah berita aktual yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Sorotan tajam pula disampaikan oleh Sekjen Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Balham.W, SH bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU pers dan tidak boleh gentar takut dan khawatir dalam menyampaikan sebuah berita aktual tajam terpercaya.
Juga disampaikan pula dalam wawancara eksklusif dengan beliau, bahwa uji kompetensi majalah tidaklah mutlak menjadi persyaratan dalam menggali informasi di instansi pemerintah, masyarakat secara objektif, dengan konsep Tabayyun, konfirmasi atas Nara Sumber yang tersedia sehingga berita yang disampaikan layak di masyarakat.
Sebagai salah satu pembina dan pemimpin umum di berbagai media online, beliau menambahkan juga bahwa sangat menyayangkan adanya gerakan-gerakan yang berusah melumpuhkan kerja awal media melalui dipersoalkannya uji kompetensi majalah tersebut.
Bahwa kerja jurnalis yang terukur profesional dan obyek merupakan kewajiban pembelaan dan keniscayaan untuk menjadikan berita lebih berimbang, dan kerja awak media tetap di awasi oleh UU ITE , serta kode etik jurnalistik dewan Pers.
Baca juga: Kunjungan Sekjend AWDI di Keraton Kasepuhan Cirebon
Dengan adanya MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, akhir tahun 2022 kemarin , memberikan kekuatan kepada awak media untuk berkomunikasi secara efektif dengan penegak hukum kepolisian republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis independen tanpa intimidasi.
Kesepakatan itu menunjukkan bahwa salam presisi antar kedua lembaga harus di junjung tinggi netralitas sebagai modal bersama dalam ikut meluruskan benang ruwet di era perkeliruan ini.
Hal ini terlebih lagi dalam mencermati setiap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat kecil menjadi sumber masalah dalam perkeliruan dewasa ini. Berharap dalam era perkeliruan ini, pers Nasional menjadi lebih objektif, dinamis dan independen.
Di hari pers Nasional, Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dibawah Komando Bapak Balham Wadja SH berpesan “Kepada seluruh jajaran tingkat Nasional, wilayah dan daerah seluruh Indonesia untuk mempererat barisan dalam memberikan informasi yang edukatif, terukur, dinamis, interaktif dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum”, ujarnya.
- Author: Anis Fu’ad dan team| Editor : Dwi Ahmad