Jakarta, Intra62.com – Berdasarkan Hukum Pidana (Amandemen Umum) 2025, yang dikeluarkan pada November lalu, pelaku kejahatan yang dihukum cambuk karena kasus penipuan atau tindak kejahatan yang berkaitan dengan penipuan di Singapura dapat menghadapi hukuman cambuk mulai Selasa (30/12).
Baca Juga : Hukuman Mati di Indonesia, Simak Tata Cara Pelaksanaanya
Dalam unggahan mereka di Facebook, polisi menyatakan bahwa perantara penipuan, juga dikenal sebagai scam mule, dapat dihukum cambuk hingga dua belas cambuk, sementara pelaku penipuan dan anggota sindikat dapat dihukum antara enam dan dua puluh empat cambuk.
Baca Juga : Dedi Mulyadi, 2026 Pencuri Kambing Tidak Dihukum dan Keluarganya Menerima Jaminan Ekonomi.
Baca Juga : Menko Yusril Menekankan Ketimpangan Sosial-Ekonomi Atas Penegakan Hukum.
Pada 19 Desember, Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa memerangi kasus penipuan tetap menjadi “prioritas nasional utama”, menyatakan kekhawatiran tentang jumlah kasus dan kerugian.
Pihak kepolisian meminta orang-orang untuk menghindari memberikan informasi pribadi sensitif yang dapat digunakan oleh pelaku kriminal, seperti Singpass, sistem identitas digital nasional Singapura, serta rekening bank, kartu SIM, dan pembayaran.
Baca Juga :Anggota DPR Meminta Perusahaan Yang Menyebabkan Banjir Dihukum.
Baca Juga : Hukum Pidana Dalam Proses Peradilan Yang Adil “Fungsi Penegakan”
(Red).
