Jakarta, INTRA62.com – Sebelum membahas pidana hukuman mati, Pasal 10 KUHP mengatur 5 jenis pidana pokok yang dapat diterapkan terhadap pelaku: pidana mati, pidana kurungan, kurungan, denda dan tutupan.
Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana yang ditentukan oleh KUHP dan merupakan salah satu pidana pokok yang terberat.
Dalam KUHP, ketentuan mengenai pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 sebagai berikut:
“Hukuman mati dilakukan di tiang gantungan dengan mengikatkan tali di leher terpidana, kemudian mengikatkan tali tersebut ke tiang gantungan, dan kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.”
Sebelum diatur dalam KUHP, aturan mengenai penerapan pidana mati di Indonesia telah beberapa kali diubah yaitu menurut WvS 1915 dilakukan dengan cara digantung menurut WvS 1915. Osamu Gunrei nomor 1 tanggal 2 Maret 1942, dia ditembak, menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 nomor 123, dia ditembak.
Ketentuan Pasal 11 KUHP telah diubah dan ditambah dengan UU No. 02/Pnps/1964 jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang tata cara penerapan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Umum dan Militer.
Selanjutnya, pemerintah mengambil langkah-langkah teknis lebih lanjut terkait penerapan hukuman mati yang diatur dalam peraturan sheriff No. Desember 2010 tentang pelaksanaan hukuman mati.
Tata cara pelaksanaan hukuman mati
Tata cara pelaksanaan pidana mati dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:
persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran.
Pertama
Terpidana diberikan pakaian putih bersih, sederhana, sebelum dibawa ke tempat eksekusi.
Ketika dikirim ke tempat eksekusi, terpidana dapat didampingi oleh seorang ulama. Tim pendukung sudah siap di lokasi yang ditentukan 2 jam sebelum waktu eksekusi. Regu tembak bersiap di tempat eksekusi 1 jam sebelum eksekusi dan berkumpul di tempat persiapan.
Regu tembak memperbaiki posisinya dan menempatkan 12 senjata panjang di depan kolom eksekusi pada jarak 5m hingga 10m dan kemudian kembali ke area persiapan.
Kedua
Penuntut eksekusi melakukan pemeriksaan akhir terhadap terpidana mati dan senjata yang akan digunakan.
Atas perintah jaksa eksekutif, komandan memerintahkan komandan regu untuk memuat dan mengunci senjata ke dalam 12 senjata laras panjang dengan 3 peluru tajam dan 9 peluru kosong, masing-masing senjata berisi 1 bola.
Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dan rekan-rekannya untuk membawa terdakwa ke posisi tembak dan melepaskan borgol, kemudian mengikat tangan dan kaki terdakwa ke tiang penyangga eksekusi dengan posisi berdiri, duduk atau berlutut, kecuali jika diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum. jika tidak.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan Untuk Masyarakat
Ketiga
Narapidana memiliki satu kesempatan terakhir untuk menenangkan diri hingga 3 menit dengan seorang pendeta. Komandan Regu 2 menutupi mata napi dengan selendang hitam, kecuali napi menolak.
Dokter memberi tanda hitam pada pakaian terpidana tepat di tempat jantung digunakan sebagai sasaran; Komandan Tim 2 menginformasikan kepada jaksa penanggungjawab eksekusi bahwa terpidana siap untuk dijatuhi hukuman mati.
Keempat
Jaksa pelaksana putusan memberi isyarat kepada komandan pelaksana putusan untuk segera menembak terpidana.
Komandan memberi aba-aba/isyarat kepada komandan regu penembak untuk meminta mengambil posisi dan mengambil senjata dengan senjata di depan dan menghadap tersangka hukuman mati.
Komandan mengambil posisi ke kanan di depan regu tembak, berbelok miring ke kiri regu tembak dan memasuki posisi istirahat.
Setelah komandan berada di posisi yang sempurna, regu penembak memasuki posisi. Komandan menghunus pedangnya dan memberi isyarat kepada regu penembak untuk membidik jantung tahanan.
Selanjutnya Komandan mengarahkan pedangnya ke depan setinggi dagu untuk memberi isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata mereka. Komandan menurunkan pedangnya dan memberi hormat dengan pedangnya untuk memberi isyarat kepada regu tembak untuk melepaskan tembakan secara bersamaan.
Kelima
Ketika tembakan selesai, komandan menyarungkan pedangnya dan memberi isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
Komandan, Jaksa eksekutor dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana dan menurut dokter, terpidana masih ada tanda-tanda kehidupan.
Jaksa eksekutif memerintahkan komandan untuk melakukan penembakan terakhir. Komandan memerintahkan komandan regu tembak untuk melakukan pukulan terakhir dengan meletakkan popor senapan ke pelipis terpidana tepat di atas telinga.
Penembakan penghabisan ini bisa diulang jika menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan. Penerapan pidana mati dinyatakan selesai apabila dokter menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Editor & Author : DA