INTRA62.com, Jakarta – Pemerintah sedang melakukan percepatan proses digitalisasi untuk mendukung Sistem Pemerintahan Elektronik (SPBE). Salah satunya mempercepat pelaksanaan Pusat Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin yang memimpin rapat Direktorat Nasional Reformasi Birokrasi (KPRBN) mengatakan: “Percepatan pembangunan MPP digital ini merupakan bagian dari proses digitalisasi untuk mendukung dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Istana, Jakarta, Kamis (12/1).
Baca juga: Perppu No 1 Tahun 2022 Resmi Diterbitkan Jokowi, Simak
Wapres mengatakan, dari 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sebanyak 103 delegasi telah dilantik. Wapres menargetkan pada 2024, MPP bisa dimiliki 100% di seluruh wilayah.
MPP ini dipilih karena unik dan menguntungkan dengan fitur out-of-the-box masing-masing untuk disertakan dalam pengembangan MPP digital di masa mendatang.
“Ada beberapa MPP yang sedang dalam proses menjadi semacam pilot project,” kata Menteri Anas.
Selain itu, tambah Menlu Anas, Kemenpan RB telah berkoordinasi dengan perbankan dalam mengawasi dan mendukung program MPP digital. “Rencana kami bekerja sama dengan Bank Mandiri, bank dengan pengalaman digital yang relatif maju, untuk mendukung program MPP digital. Kami melakukan pertemuan dengan tim teknologi Bank Mandiri, dengan dukungan Menteri BUMN Pak Erick Thohir,” dia berkata.
Menteri Anas mengatakan, MPP Digital dibutuhkan tidak hanya sebagai tulang punggung untuk mendukung dan mengoptimalkan peran MPP yang dibangun, tetapi juga sebagai portal pemerintah daerah yang mengintegrasikan berbagai layanan elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan diagram tersebut, pengembangan aplikasi MPP Digital dibagi menjadi empat tahap. Dia menjelaskan: “Mulai dari kriteria, kembangkan desain, uji dan perbarui. Menteri Anas menjelaskan perlunya kehadiran MPP Digital karena saat ini menerima pelayanan di MPP, masyarakat masih menghadapi tantangan dengan permintaan yang berulang karena lintas proses bisnis pelayanan belum terintegrasi.
Ini bisa merugikan jika jarak antara rumah dan MPP jauh. “Dengan MPP Digital, masyarakat hanya perlu satu kali masuk dan dapat diakses kapan saja, di mana saja melalui perangkat elektronik yang berbeda,” ujar mantan Direktur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lembaga Kebijakan (LKPP) ini menambahkan.
“Namun, layanan elektronik yang disediakan tidak dalam satu platform atau terpisah. Ini memaksa orang untuk membuat banyak akun dan mengakses banyak layanan online, ”tambahnya.
(red)
Baca Artikel lainya:
- Jelang Pemilu 2024, Paspampres Akan Tingkatkan Pengamaman
- MoU Polri-Kominfo Jalin Guna Jaga Keamanan Digital Jelang Pemilu