Intra62.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut pada 12 Desember 2022.
Adapun Perppu tersebut merupakan payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Provinsi tersebut antara lain, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
“Ketentuan Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut: Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” bunyi salah satu ketentuan Perppu tesebut, seperti dikutip Rabu (14/12/2022).
Substansi penting lainnya yakni soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang sama dengan Pemilu 2019.
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
Selain itu, Perppu ini juga mengatur soal pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat provinsi baru tersebut.
Kemudian, ada pula aturan soal Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi pada empat provinsi hasil pemekaran Papua dan Papua Barat.
Selanjutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ini juga mengatur soal Pemilu di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Melansir jpnncom, Rabu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar menanggapi terbitnya Perppu tersebut.
Terdapat tiga poin dari respons Bahtiar terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Pertama, Perppu ini sangat dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu di IKN, pemilu di 4 Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Kedua, Perppu ini memberi kepastian hukum bagi parpol calon peserta pemilu yang akan diumumkan tanggal 14 Desember 2022, bahwa secara de jure dan de facto telah terbentuk 4 provinsi baru di Papua.
Adapun syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua.
Oleh karena itu, Perppu tersebut memberi pengecualian.
Ketiga, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menyebutkan IKN setingkat daerah provinsi dan warga negara di wilayah IKN tidak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD Provinsi dan tidak memiliki hak pilih DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, warga IKN hanya memiliki hak pilih presiden/wapres, anggota DPD, dan DPR RI.(RED)
Baca Juga : 17 Parpol Peserta Pemilu 2024