• Sat. Mar 14th, 2026

Pembunuhan di Warakas: Polisi Mengatakan Pembunuh Membeli Racun Di Warung.

ByBunga Lestari

Feb 6, 2026

Jakarta, Intra62./com –

Pelaku berinisial ASJ (22) membeli zat atau senyawa racun di sebuah warung sebelum diminumkan kepada ketiga korban, menyebabkan kematian mereka pada 2 Januari 2026 di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Onkoseno menyatakan di Jakarta, Jumat, bahwa pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya, mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan teh.

Kemudian, bahan-bahan yang telah direbus kembali dimasukkan ke dalam cangkir lain dan dimasukkan ke dalam mulut ketiga korban saat mereka tertidur.

Onkoseno menyatakan, “Kemudian korban meninggal dunia.”

Dia menyatakan bahwa pelaku melakukan dua hal. Pertama, dia membuat korban pingsan dengan teknik tertentu. Kemudian, setelah memastikan korban pingsan tapi masih hidup, pelaku menyendok racun ke mulut korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan tindakan tersebut dan telah mengakuinya.

Terlepas dari fakta bahwa tersangka telah mengakui, pihaknya terus melakukan penyelidikan kriminal secara saintifik dengan menggunakan metode penyelidikan kriminal saintifik. Mereka juga melakukan penyelidikan tentang siasat yang bertanggung jawab atas kematian tersebut.

Onkoseno menyatakan bahwa semua sudah jelas, termasuk kejiwaan juga normal, sehingga penyidik dengan tegas menyatakan bahwa tersangka, inisial ASJ (22), ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum semuanya,

Peneliti Toksikologi Kimia dari Departemen Kimia dan Laboratorium Kimia FMIPA Universitas Indonesia Prof. Dr.rer.nat. Budiawan menemukan senyawa yang dikenal sebagai Rodentisida, atau racun tikus, di tubuh tiga orang yang meninggal dunia pada 2 Januari 2026 di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Di Jakarta, Jumat, Budiawan menyatakan, “Berdasarkan hasil temuan dari Laboratorium Kriminologi, tentunya kami melihat data yang diperoleh saat itu bahwa yang ditemukan adalah zinc phosphate.”

Baca Juga : Pembunuhan Remaja Di Tanggerang Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup.

Baca Juga : Pembunuhan Brigadir Esco Akan Segera Dibicarakan Di Persidangan.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/