Jakarta, Intra62.com – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno (RMS) diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dari 2017 hingga 2021.
Di Jakarta, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMS selaku Menteri BUMN dari 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.
KPK melaporkan bahwa Rini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sejak pukul 13.14 WIB.
Selain itu, menurut Budi, KPK memanggil SHB untuk posisi Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dari tahun 2020 hingga 2022; TA untuk posisi Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dari tahun 2020 hingga 2024; dan WM untuk posisi Direktur Utama Pertamina Gas dari tahun Agustus 2018 hingga Maret 2022. Mereka dipanggil sebagai saksi.
Menurut informasi yang dikumpulkan, para saksi termasuk Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (SHB), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM; Prof. Tutuka Ariadji (TA), yang merupakan Guru Besar ITB; dan Wiko Migantoro (WM), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Senior Tambang, Gas, dan Petrokimia Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Sebelum ini, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut dimulai dengan pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
PT PGN tidak memiliki rencana untuk membeli gas dari PT IAE dalam RKAP tersebut. Namun, setelah beberapa proses, dokumen kerja sama ditandatangani pada tanggal 2 November 2017.
PT PGN membayar uang muka 15 juta USD pada 9 November 2017.
Oleh karena itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini: Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE dari 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN dari 2016 hingga 2019.
Pada 1 Oktober 2025, Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PT PGN, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan.
Pada 21 Oktober 2025, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dinyatakan tersangka dan ditahan langsung oleh KPK.
Sementara itu, laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar.
(Red).
