Jakarta, Intra62.com – Mencuat dugaan bahwa Partai Demokrat saat ini terusik mendengar pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD ungkit korupsi mantan bendahara umum partai politik.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat ia membahas mengenai transaksi ganjar senilai Rp300 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pernyataannya, Mahfud MD mengungkapkan mantan bendahara partai politik tersebut diduga terlibat TPPU, namun kasusnya tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga: Mahfud MD: Tidak ada rencana menunda Pemilu 2024
Lantas benarkah Partai Demokrat panik saat Mahfud MD ungkit korupsi eks bendahara partai politik?. Jubir DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra lantas buka suara soal hal tersebut.
Herzaky Mahendra Putra meminta agar Mahfud MD tidak mengalihkan isu dan fokus untuk mengusut transaksi janggal di Kemenkeu. Selain itu, Herzaky Mahendra Putra juga meminta pernyataan yang mengaitkan bendahara parpol tersebut dikonfirmasi kepada Mahfud MD.
Hal ini agar diketahui pasti siapa sosok yang dimaksud oleh Mahfud MD.
“Mungkin lebih baiknya, Pak Mahfud lah yang bisa mengklarifikasi yang dimaksud itu siapa,” kata Herzaky. Namun, bagi Demokrat hal ini diharapkan jangan sampai menimbulkan persoalan. “Karena setahu kami kan saat ini sedang membahas transaksi yang mencurigakan ada 300 triliun di Kemenkeu, ini angka yang sangat-sangat besar ya fokus aja buka ini,” jelas Herzaky.
Ia lantas berharap agar Mahfud MD berhasil untuk mengawal dan membongkar transaksi janggal ini, seperti ia turut membongkar kasus Ferdy Sambo. Sebelumnya, Mahfud MD telah menggelar konferensi pers bersama Menkeu Sri Mulyani.
Mahfud MD sempat mengungkit kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh mantan bendahara partai politik. Pria asal Pamekasan, Madura itu heran sebab kasus tersebut hingga kini belum diusut.
“Masih ingat koruptor besar itu, lalu pengadilan menjemput, masih ada 62 kasus yang disampaikan oleh KPK itu bendahara sebuah partai itu, sampai sekarang ndak ada lanjutannya,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, pada tahun 2016 mantan bendahara umum Demokrat yakni Muhammad Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Namun, ia dinyatakan bebas murni pada 13 Agustus 2020 lalu.
Demikian, belum diketahui jelas bahwa yang dimaksud Mahfud MD itu adalah Muhammad Nazaruddin atau bukan. Karena, Mahfud MD sendiri tidak menyebut ciri-ciri spesifik atau nama sosok yang dimaksud. (red)