Jakarta, Intra62.com – Saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis, Agus menyatakan bahwa pengiriman pasukan perdamaian atas nama PBB ke Palestina memiliki manfaat bagi Indonesia.
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menjelaskan keuntungan dari keterlibatan Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian global di Gaza, Palestina, atas nama PBB.
pertama, upaya pasukan penjaga perdamaian Indonesia dapat meningkatkan citra dan posisinya di komunitas internasional.
Menurutnya, “Kehadiran TNI merupakan wujud dari penguatan diplomasi sesuai visi TNI yang prima, yang tertuang dalam pokok-pokok kebijakan Panglima TNI tahun 2024,”.
Kedua, anggota pasukan penjaga perdamaian dapat membantu TNI meningkatkan kemampuan mereka melalui pelatihan dan pengalaman berharga.
Ketiga, dapat memfasilitasi akses ke sumber daya seperti transportasi, alat komunikasi, dan peralatan medis yang mungkin tidak tersedia bagi suatu negara.
Keempat, pengiriman pasukan lebih efektif jika biaya dibagi dengan negara mitra.
Kelima, manfaat utama dari bergabung dengan pasukan penjaga perdamaian adalah menciptakan perdamaian dan keamanan dengan membantu menjaga stabilitas di wilayah yang terlibat konflik.
Dia menyatakan bahwa pasukan penjaga perdamaian dapat membantu mencegah penyebaran kekerasan dan meningkatkan perdamaian dan keamanan.
Dia juga menyatakan bahwa pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza harus ditunggu sampai ada keputusan dan mandat dari PBB. Namun, dia menyatakan bahwa Mabes TNI telah menyiapkan pasukan sesuai dengan ketentuan pledging (komitmen) ke PBB.
Menurutnya, usulan Indonesia untuk berpartisipasi dalam operasi pemeliharaan perdamaian dunia di Palestina sebanyak 650 orang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tingkat atau level 1. Apabila mandat PBB tentang pelaksanaan operasi tersebut keluar, pemerintah akan meneruskan usulan tersebut ke tingkat atau level 2 proses.
Dia juga menyatakan bahwa TNI telah mempersiapkan rumah sakit lapangan (rumkitlap) dan kapal rumah sakit, yang keberangkatannya menunggu keputusan pemerintah.
