• Sun. May 25th, 2025

Pakar Perkeliruan AWDI minta MA Pikirkan juga Jan ethes , Tidak Hanya Kaesang .

ByAF

Jun 3, 2024
Pakar perkeliruan AWDI minta MA pikirkan juga Jan ethes , Tidak hanya Kaesang .

Jakarta , Intra62.com. Pakar perkeliruan AWDI minta MA pikirkan juga Jan ethes , Tidak hanya Kaesang . Mestimya ada Pasal tambahan yang menguntungkan politik Dinasti . Hal ini disampaikan oleh bung jack ,pakar perkeliruan dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia , senin ( 3/6/2024) .

Jack usul menambahkan pasal bahwa syarat menjadu gubernur/wakil gubernur  DKJ jakarta usia min 19 tahun atau setelah lulus bangku SMA.  Dan atau  status masih menjadi anak presiden atau wakil presiden .

Karena MA harus berpikir 20 tahun ke depan ,sehingga tiap lima tahun tidak mengubah keputusan nya . Jack leo meminta agar MA memikirkan masa depan Jan Ethes nasib ke depan jangan hanya kaesang saja . ini bisa merusak reputasi Mahkamah Agung , ” jelas Jack .

Hal senada juga diungkapkan Jannus TH Siahaan, seorang pengamat politik, menyatakan bahwa Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah mempersiapkan segala sesuatu. Tentunya yang berhubungan dengan kepentingannya politik sebelum lengser pada Oktober mendatang.

Disebutkan bahwa Jokowi memiliki agenda politik, terutama untuk kepentingan pribadi.

Menjelang akhir masa jabatan Jokowi, keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dianggap sebagai bagian dari kesepakatan politik.

Pertama, Gibran mencoba menjadi cawapres.

Jannus TH Siahaan mengatakan dalam pernyataannya, seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (2/6/2024), “Kedua jalan politik untuk menantu Jokowi menjadi Cagub di Sumatera Utara.”

Jannus menambahkan, “Ketiga, paket kesepakatan untuk memungkinkan Kaesang mengikuti kontestasi Pilkada di Jakarta.”

Baca juga : Harga BBM Terbaru Pertamina akan berlaku mulai 1 Juni 2024 , Ini Kata Jokowi ?

Mengakomodasi Jokowi setelah dilantik dan terpilih sebagai presiden dan wapres adalah bagian terakhir dari kesepakatan politik, menurut Jannus.

Menurutnya, dalam perjanjian itu, Jokowi diminta untuk menggunakan semua kekuatan sampai Oktober 2024 untuk mendukungnya.

Jannus menyatakan bahwa Prabowo diharapkan akan melakukan hal yang sama kepada keluarga Jokowi setelah dilantik secara resmi menjadi presiden.

Syarat Usia kandidat

Sebelum ini, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi. Putusan tersebut berkaitan dengan syarat usia kandidat kepala daerah.

Gugatan yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).  Dan Diproses pada tanggal 27 Mei dan diputuskan pada tanggal 29 Mei 2024.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9/2020, calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun saat dilantik. Selain itu, seseorang harus berusia minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon.

(redx)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/