Jakarta, Intra62.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jupiter Kargo Ekspres berinisial HP sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HP selaku Direktur PT Jupiter Kargo Ekspres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial ZAK sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa seorang penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI.
KPK juga menyatakan bahwa hanya ada satu tersangka dalam kasus gratifikasi dan dia diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka adalah Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI.
Baca Juga : KPK Memanggil Endri Erawan, Dirut PT Alamjaya Bara Pratama.
Baca Juga : KPK dalami penerimaan uang Maidi saat memeriksa Wakil Ketua DPRD Madiun.
(Red).
