Jakarta, Intra62.com –
Pada 5 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi dan tujuh saksi lainnya terkait dugaan penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Di Jakarta, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis bahwa para saksi diminta keterangan tentang dugaan praktik penerimaan dana CSR oleh Wali Kota.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa KPK memeriksa pengetahuan para saksi tentang perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Tujuh saksi tambahan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Sumarni, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi, MAR dan FID sebagai aparatur sipil negara DPMPTSP Kota Madiun, DS dan KN sebagai ajudan Wali Kota Madiun, dan AFN sebagai ASN Dinas Lingkungan Kota Madiun.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.
Pada hari yang sama, KPK merilis OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana CSR Kota Madiun.
Tiga orang, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM), diumumkan oleh KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
KPK juga mengumumkan bahwa kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan atau gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, terdiri dari dua klaster.
Tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto diduga melakukan pemerasan, dan tersangka Maidi dan Thariq Megah diduga menerima gratifikasi.
Baca Juga : Suami-anak Fadia Arafiq yang Menerima Uang Korupsi akan dipanggil oleh KPK.
Baca Juga : KPK Mulai Mengidentifikasi Potensi Korupsi Setelah BGN Menerima Banyak Aduan Terkait Mark Up Anggaran MBG.
(Red).
