• Sat. Jul 12th, 2025

Ormas Keagamaan Dapat perhatian Jokowi , Peroleh IUP Pertambangan Tapi Jangan Wilayah yang..,

ByAF

Jun 4, 2024
ormas keagamaan

Jakarta ,intra62.com . Ormas Keagamaan Dapat perhatian Jokowi , Peroleh IUP Pertambangan Tapi Jangan Wilayah yang kosong , “Kata .Singgih Widagdo.

Ketua Forum Pertambangan dan Energi Indonesia (IMEF), berpendapat bahwa pemerintah harus mengevaluasi kembali . Metode yang digunakan untuk menciutkan lahan tambang oleh pemegang perjanjian kerja pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Ini terjadi setelah undang-undang yang diterbitkan yang mengatur penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) . Yang sebelumnya diberikan kepada PKP2B kepada ormas keagamaan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, diubah dari PP Nomor 96 Tahun 2021, menetapkan aturan ini.

Terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi secara menyeluruh, seperti kualitas batu bara, volume cadangan batu bara. Dan  infrastruktur yang harus dibangun, biaya penambangan, dan prospek pasar batu bara.

Hal ini penting dilakukan untuk mencegah ormas keagamaan memperoleh wilayah yang “kosong” atau malah merugikan mereka sendiri.

Evaluasi ini sangat penting karena banyak eks PKP2B yang tidak terkonsentrasi atau terpisah-pisah. Dia mengatakan kepada awakmedia  pada Selasa (4/6/2024), “Sehingga IUPK yang dimiliki ormas untuk dapat beroperasi harus secara detail. Dengan mempertimbangkan aspek investasi, serta potensi pasar batu bara ke depan.

Baca juga : Menhan RI Jumpa dengan Presiden Ukraina Bahas Perdamaian dan keamanan Internasional

Singgih mengatakan bahwa karena pemerintah memiliki inisiatif untuk memberikan penawaran khusus. Kementerian ESDM harus memastikan bahwa nilai penawaran telah diperhitungkan untuk Kompensasi Data Informasi (KDI). Yang sebelumnya telah dimiliki oleh PKP2B untuk data eksplorasi.

Menurutnya, perhitungan harga/nilai kompensasi data informasi (KDI) harus proporsional agar tidak merugikan pemerintah atau kelompok agama.

Selain itu, sebagai pemegang saham mayoritas, ormas keagamaan harus mempersiapkan diri untuk mengelola industri pertambangan batu bara.

Sebuah ormas keagamaan atau perusahaan yang didirikan untuk mengelola tambang harus memenuhi persyaratan PP sebelumnya.  Yang mencakup kemampuan keuangan, administrasi/manajemen, kemampuan teknis, dan pengelolaan lingkungan.

Dia mengatakan, “Dengan memiliki persyaratan untuk mengelola tambang, diharapkan ormas keagamaan dapat mengelola.  Dan mengoperasikan tambang sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar atau praktik pertambangan yang baik.”

Menurut Singgih, ormas harus menyadari kesulitan mengelola tambang batu bara. Dari segi keteknikan, mungkin untuk bekerja sama dengan ahli pertambangan.  Namun, di sisi pasar, batubara akan menghadapi kebijakan transisi energi negara lain, terutama importir utama Indonesia, Cina dan India.

Ormas Kesulitan Segi Teknik

Di tengah kebijakan transisi energi, dia mengatakan, “Maka, sebelum memutuskan untuk menerima penawaran prioritas dari pemerintah. Harus tetap mempertimbangkan proyeksi jangka panjang batubara sebagai komoditas maupun sebagai energi.”

Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.  Yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Salah satu perubahan undang-undang baru memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia.

Salah satu perubahan undang-undang baru memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia.

Beleid ini disahkan di Jakarta pada 30 Mei 2024, dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi. Pasal 83A dimasukkan oleh pemerintah untuk mengatur penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus, juga dikenal sebagai WIUPK.

Pasal 83A ayat 1 menyatakan, “WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan .  Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” dikutip Jumat (31/5/2024).

Menurut ayat (1), WIUPK adalah area yang termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3, dijelaskan bahwa tanpa persetujuan Menteri, IUPK dan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha . Sebagaimana disebutkan pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan. (redx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/