Jakarta, Intra62.com – Pada hari ketiga Operasi Zebra Jaya 2025, yang dimulai pada 17 November, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 497 pelanggar.
Di Jakarta, Rabu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan kepada wartawan bahwa ada 497 pelanggaran yang sudah divalidasi untuk pelanggaran yang tercakup di Penegakan Undang-Undang Perhubungan Elektronik (ETLE) Mobile di wilayah Jakarta Selatan.
Dia menyatakan bahwa operasi pada Rabu dilakukan di daerah Jalan Fatmawati dengan pendekatan preemtif dan preventif yang sama seperti pada hari-hari sebelumnya.
Mujiyanto menyatakan bahwa mereka telah mengerahkan personel untuk kegiatan preemtif yang mencakup imbauan dan tindakan pencegahan melalui penjagaan di Jalan Fatmawati dari pagi hingga sore.
Dia mengatakan bahwa Operasi Zebra Jaya 2025 memiliki tujuh target operasi, dengan beberapa di antaranya dapat dilakukan secara konvensional, seperti penggunaan knalpot “brong” dan kendaraan tanpa nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Mujiyanto menyatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak tercatat pada ETLE mobil itu termasuk tidak memakai helm, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Dia kemudian menambahkan bahwa pelaku ditegur dan diminta untuk segera memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memasang plat nomor kendaraan.
Mujiyanto menekankan bahwa plat nomor itu harus dipasang. Meskipun ETLE masih dapat merekam dari plat depan, tetap harus dipasang depan dan belakang sesuai aturan.
Operasi Zebra Jaya 2025 diadakan secara serentak di Jakarta dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi jumlah pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan Operasi Zebra Jaya 2025, yang akan berlangsung selama empat belas hari ke depan, mulai 17 hingga 30 November. Targetnya mencakup penggunaan helm, pengendara kendaraan roda dua yang di bawah umur, kecepatan melebihi batas, dan penggunaan TNKB (termasuk kendaraan dan pelat TNI dan Polri yang tidak sesuai).
Baca Juga : Penerimaan ZIS Baznas Jaksel Capai Rp69,8 Miliar.
(Red).
