Jakarta, Intra62.com . OJK Terbitkan Regulasi Pinjol Terbaru 2024, Ada Yang Aneh ?. Untuk informasi lebih lanjut, lihat aturan OJK terbaru untuk bisnis pinjol, yang akan berlaku mulai 2024:
1. Mengurangi Bunga dan Biaya tambahan
Pemerintah mengatur bunga pinjaman online. Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan Peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menetapkan hal ini.
Dalam SE OJK terbaru, otoritas OJK membatasi bunga pinjol peer to peer lending (P2P) menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan bunga pinjol harian maksimum 0,4%.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, tingkat imbal hasil—termasuk bunga, margin, atau bagi hasil; biaya administrasi, komisi, fee platform . Atau upah yang setara dengan biaya tersebut; dan biaya lainnya, termasuk denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek yang tidak lebih dari satu tahun, bunga pinjol dibatasi sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Ini akan berlaku selama satu tahun, mulai 1 Januari 2024.
Baca juga : Debt Collector Berhak Tagih Kredit Macet Pinjol, Bagaimana Syaratnya?
2. Denda karena Terlambat
Dalam aturan baru, OJK juga menetapkan denda keterlambatan bagi debitur. Pada 2024, denda keterlambatan untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari, tetapi pada 2026, turun menjadi 0,067% per hari.
Namun, denda keterlambatan sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari pada tahun 2024 dan 0,2% per hari pada tahun 2025. Namun, pada tahun 2025, denda keterlambatan sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari.
3. Anda tidak dapat meminjam dari lebih dari tiga platform.
Penyelenggara harus mempertimbangkan kemampuan bayar kembali, karena debitur dapat meminjam hingga tiga pinjol.
4. Penagihan hanya hingga pukul 8:00 malam
Dalam rencana pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, aturan tersebut mengatur persyaratan untuk penyelenggara dan perlindungan konsumen.
Penyelenggara harus bertanggung Jawab
OJK juga akan menetapkan tenggat waktu untuk penagihan penyelenggara kepada debitur, paling lama hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Semua proses penagihan dilakukan oleh penyelenggara. Ini berarti bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas penagih hutang atau jasa penagihan yang memiliki kontrak dengan penyelenggara.
5. Meningkatkan Peraturan Penagihan
Selama proses penagihan, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya yang termasuk dalam kategori SARA.
Selain itu, OJK melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat. Dan harga diri baik di dunia nyata maupun di internet, baik kepada debitur, kontak darurat mereka, rekan kerja, atau anggota keluarga mereka.
6. Kontak Darurat Tidak Membutuhkan Penagihan
Kontak darurat hanya digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk menagih.
Platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat sebelum menetapkan kontak darurat. Akibatnya, kontak darurat tidak dicantumkan secara otomatis.
Penyelenggara mencatat persetujuan dan konfirmasi pemilik data kontak darurat.
7. Pinjol yang Wajib Ikut Asuransi
Penyelenggara pembiayaan P2P harus menyediakan sarana untuk mengurangi risiko, seperti bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan tersebut dapat dilakukan melalui sistem asuransi atau penjaminan.
Regulator mengatakan fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ( red)