Jakarta ,Intra62.com .Debt Collector Berhak Tagih Kredit Macet Pinjol, Bagaimana Syaratnya?. Kadang-kadang, pelanggan tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran pinjaman online peer-to-peer (P2P) lending yang lambat. Dalam situasi seperti ini, peran debt collector juga diperlukan.
Namun, apakah Anda tahu beberapa aturan penagihan yang berlaku untuk penagih hutang? Dengan bantuan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan ini.
Setiap penyelenggara harus menjelaskan bagaimana dana akan dikembalikan kepada debitur atau nasabahnya, kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.
Selain itu, ada peraturan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan tindakan negatif lainnya, termasuk elemen SARA, selama proses penagihan.
OJK juga menetapkan tenggat waktu penagihan bagi penyelenggara hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Terakhir, Agusman menyatakan bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas semua proses penagihan. Ini berarti bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas penagih hutang atau jasa penagihan yang memiliki kontrak dengan penyelenggara.
Baca juga : DPP AWDI Buka Suara Bagaimana Bangun Bangsa Jika Cuti Bersama Terus;?
Sebagaimana diketahui, garis besar ini mengikuti tujuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Pasal 306 UU PPSK menetapkan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran penagihan dengan memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.( red)
