Jakarta , Intra62.com . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menginstruksikan pemblokiran lebih dari 4 ribu rekening . Yang digunakan oleh dua tersangka judi online (judol) berinisial OHW dan H, yang ditangkap oleh Polri pada awal Mei 2025.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK. Menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Termasuk Polisi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait masalah ini.
Di Jakarta, Minggu, Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa, berkaitan dengan rencana pemblokiran rekening. OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening yang digunakan oleh pelaku. Yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening.
OJK juga mendukung penuh tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi terhadap dua bos judi online yang memiliki hingga dua belas situs judol. Termasuk ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK mendukung upaya polisi untuk menangkap dua bos judol . Karena memang terbukti terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat.
Dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, berinisial OHW, komisaris PT A2Z ST. Dan H, direktur perusahaan, ditangkap pada 7 Mei lalu oleh Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, “Kami baru saja menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam mendirikan. Serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.”
Ia menyatakan bahwa terdakwa OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z ST, PT TGC, melakukan pembayaran untuk dua belas situs web perjudian. Dengan melalui teknologi digital dan payment gateway.
22 Bank Distribusi Uangnya
Para tersangka telah mengambil uang sebesar Rp530,05 miliar, yang didistribusikan ke 4.656 rekening. Di dua puluh dua bank dengan total nilai Rp250,55 miliar.
Selain menyita uang, para tersangka memiliki 197 rekening di delapan bank yang diblokir.
Selain itu, obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat mobil—satu merek Mercedes Benz dan tiga merek BYD—juga disita oleh polisi.
Baca juga : OJK Terbitkan Regulasi Pinjol Terbaru 2024, Ada Yang Aneh ?
(Anisa-red)
