• Fri. Apr 17th, 2026

Misteri Uang Negara 158M di Tubuh BRIN (Badan Riset & Inovasi Nasional) di Yogyakarta

ByASD

Sep 13, 2023
brin yogyakarta

Yogyakarta, Intra62.com – Senin (11/09/2023) BRIN Babarsari, Yogyakarta. Teka-teki keputusan DEPUTI dan PPK BRIN atas pemutusan kontrak kerjasama dengan PT. PAY (Permata Anugerah Yalapersada) dalam proyek Pembangunan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Babarsari Yogyakarta menyisakan proyek mangkrak yang mengkhawatirkan dan perlu diperiksa oleh aparatur yang berwenang.

Proyek dengan nomor kontrak 033/PPK.04//DIRI-BRIN/SuratPerjanjian/2/2023 tersebut senilai 158 millyar yang diberi waktu 300 hari kalender sudah berjalan sekian bulan terlihat mangkrak di BRIN Babarsari Yogyakarta.

Dari informasi yang kami terima Ricky salah satu personel PT. PAY sebagai pelaksana proyek bahwa tidak lancarnya termin pembayaran kepada kontraktor salah satu penyebabnya. Namun di sisi lain kami juga mendengarkan informasi dari Denny personel PT. APG bahwa pihak BRIN telah melaksanakan tugasnya terkait dengan pembayaran senilai 26M. Hal itu langsung tersampaikan dari Deputi BRIN Pusat saat meninjau lokasi pasca pemutusan kontrak kerjasama dengan PT. PAY.

Baca juga: KPK Berhasil Tangkap 10 Tersangka Korupsi Tukin ESDM, Rugikan Negara Hingga Rp 27,6 M

Dalam masa proyek berjalan, saat sidak setelah SCM II ada pihak pemenang ke-2 tender tersebut yaitu PT. APG datang ke lokasi proyek yang tak ayal menimbulkan keresahan Kontraktor Pelaksana yakni PT. PAY, hal ini dikeluhkan oleh Ricky sebagai salah satu personil pelaksana proyek PT. PAY. Termasuk ada beberapa Subcon yang datang menagih ke pihak PT. PAY di lokasi. Namun demikian Ia menyatakan pihaknya dapat saja menempuh jalur hukum. Kebenaran hal-hal tersebut tentu masih menjadi tanda tanya.

Alih-alih menelisik kontraktor pelaksana proyek sepertinya bukan dari PT. PAY sendiri selaku pemenang tender.

brin yogyakarta

Apakah keputusan DEPUTI dan PPK BRIN terpicu karena mencium bau jual beli proyek dari PT. PAY kepada pihak ketiga? Ini masih menjadi pertanyaan. Lazimnya tentu akan dengan pemutusan kontrak tersebut Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional telah menetapkan agar PT. PAY dimasukkan dalam Daftar Hitam Perusahaan pada system LPSE.

Tentu publik tidak ingin adanya penyalahgunaan uang negara dalam proyek ini. Bahkan terakhir terinformasikan proyek terprogres baru 14% pembangunannya.

Pada Hari senin tanggal 11 September 2023 kami datang ke BRIN untuk meminta keterangan lanjut perihal pemberhentian PT. PAY, dan terhubung lewat Whatsapp dengan Humas BRIN Herning yang mengatakan dan menjanjikan bisa bertemu di hari Rabu Tanggal 13 September 2023 Jam 13.00 dengan meminta pertanyaan-pertanyaan kepada kami, tetapi setelah pertanyaan itu diberikan Humas BRIN Yogyakarta Herning menjawab bahwa, “Pak setelah kami analisis ttg list pertanyaan ini yg berwenang menjawab ada di pusat, PPK sendiri ada di pusat jadi itu informasi yg kami dapat sampaikan” tukasnya. “Sehingga bapak dan rekan tidak perlu datang ke kantor siang ini,” tegasnya.
Dari jawaban tersebut menjadi sebuah pertanyaan apakah Pimpinan & PPK BRIN tidak bersedia “ber-transparansi”?

Akankah pihak berwajib akan melakukan Investigasi dan Penindakan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/