Jakarta, Intra62.com – Dalam acara Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur di Surabaya (11/12), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi pembentukan 8.494 Pos Bantuan Hukum atau Posbankum di Jawa Timur.
“Ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum,” Supratman stated in a statement confirmed in Jakarta, Jumat.
Menurutnya, pembentukan Posbankum melengkapi fungsi 91 PBH terakreditasi di Jawa Timur dan meningkatkan tugas paralegal desa.
Disebutkan bahwa kepala desa dan lurah yang dilatih sebagai juru damai non-litigias atau non-litigias juga mendukung Posbankum.
Baca Juga : Bank Kalteng Menyumbangkan Rp700 Juta Untuk Membantu Korban Bencana Di Sumatra.
Menurut Menkum, 42 lurah dan kepala desa dari Provinsi Jawa Timur dinyatakan lulus sebagai juru damai non-litigasi. Bahkan enam di antara mereka menerima Penghargaan Keadilan Peacemaker pada tahun 2025.
Dia menyatakan bahwa sebagai hasilnya, mereka diharapkan bertindak sebagai pusat penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal.
Dengan mengangkat falsafah Urip Iku Urup sebagai ruh dari layanan bantuan hukum berbasis desa, Supratman juga mengaitkan kehadiran Posbankum dengan prinsip hidup masyarakat Jawa Timur.
Hidup (urip) harus menyala dan membantu orang lain. Dia menyatakan bahwa filosofi ini adalah kehidupan Posbankum karena Posbankum hadir sebagai cahaya bagi masyarakat, bukan sekadar bangunan atau pos jaga.
Dia berpendapat bahwa sifat egaliter, terbuka, dan blaka suta orang Jawa Timur membantu menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Tradisi rembug desa dan jagongan yang ada di masyarakat selama ini menjadi dasar penting untuk membangun mekanisme keadilan yang didasarkan pada percakapan.
Baca Juga : Anggota DPR Meminta Perusahaan Yang Menyebabkan Banjir Dihukum.
(Red).
