Jakarta, Intra62.com –
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa wilayah konsesi di Sumatera yang dicabut dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mungkin akan dikelola oleh BUMN.
Setelah peluncuran Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan periode keempat di Jakarta, Kamis, Menhut Raja Juli Antoni menyatakan, “Perintah Pak Presiden bahwa kekayaan alam Indonesia itu semaksimal mungkin dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan oleh karena itu ada perintah agar kemarin yang dicabut itu nanti akan dikelola oleh Perhutani atau Inhutani.”
Menhut menyatakan, “Ini sekarang sedang dalam proses administrasi.”
Pemerintah belum memutuskan apakah Perhutani atau Inhutani akan mengelola konsesi tersebut, kata dia. Pihaknya sendiri sudah berkomunikasi dengan BUMN dan Danantara.
Sebelum ini, Menhut Raja Juli Antoni telah memutuskan untuk memproses pencabutan izin dua puluh dua perusahaan yang memegang PBPH karena dianggap mengganggu masyarakat dan lingkungan.
Atas petunjuk Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH dengan total 1.012.016 ha, termasuk 116.168 ha di Sumatera. Dalam keterangan pers yang dia berikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12), Menhut menyatakan, “Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini.”
Sebelum ini
Pada akhir Januari 2026, Istana Presiden mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera karena dianggap bertanggung jawab atas banjir yang terjadi di wilayah tersebut.
Dari 28 perusahaan yang diberhentikan izin, 22 mengelola konsesi dengan PBPH, dan enam perusahaan lainnya bekerja di bidang perkebunan, tambang, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Baca Juga : 20,8 Juta Batang Mangrove Ditanam Di M4CR Oleh Kemenhut.
Baca Juga : Kemenhut-BOSF Terus Berkomunikasi Tentang Perlindungan Hutan.
(Red).
