Jakarta, Intra62.com – Secara singkat, istilah “hak kepemilikan Verponding” berasal dari Bahasa Belanda dan berarti “hak kepemilikan mutlak” atas sebidang tanah.
Mungkin anda pernah mendengar istilah “tanah bertengkar”, atau istilah “tanah bermasalah” secara keseluruhan, pasti ada yang bertanya-tanya tentang apa yang dimaksud dengan “tanah bergelombang”.
Faktanya, banyak orang tidak tahu tentang hal ini sampai mereka terlibat dalam sengketa tanah yang masih belum diselesaikan.
Salah satu produk hukum pertanahan yang dibuat selama penjajahan kolonial Belanda di Indonesia adalah eigendom verponding, juga dikenal sebagai tanah verponding, yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.
Eigendom berarti hak milik mutlak, menurut Kamus Hukum Indonesia Legal Center, yang dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. sementara Verponding adalah harta tetap.
Setelah Indonesia merdeka, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibuat untuk mengatur hak kepemilikan tanah. Tanah verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai sesuai dengan UU No.5 Tahun 1960.
UUPA tidak mengatur cara mengonversi hak atas tanah. Namun, setiap orang harus mengonversi hak atas tanah verponding-nya menjadi hak milik setelah UUPA diberlakukan.
Menurut Kompas.com, pada tahun 1960, selama masa transisi atau kodifikasi hukum tanah, pemerintah Indonesia diberi waktu dua puluh tahun atau sampai September 1980 untuk mengubah tanah yang berstatus kepemilikan sesuai hukum Indonesia menjadi hak kepemilikan.
Mengapa konversi diperlukan? Karena UUPA dimaksudkan sebagai hukum agraria nasional yang berbeda dengan hukum agraria sebelumnya, hak atas tanah verponding berasal dari sistem hukum perdata Barat.
Jadi, tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya otomatis menjadi tanah negara. Namun, banyak masyarakat pemilik tanah di Indonesia belum melakukan konversi tanah karena ketidaktahuan atau alasan lainnya. Akibatnya, status tanah mereka tetap diperdebatkan sesuai dengan hukum perdata Belanda.
Verponding masih dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, tetapi statusnya sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang telah memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama orang lain yang bukan pemilik sah tanah.
Sembilan hak kepemilikan adalah Hyoptheek, Servituut, Vruchtgebruik, Gebruik, Grant Controleur, Bruikleen, dan Acte van Eigendom.
Langkah-langkah untuk mengubah status tanah verponding cukup mudah. Sediakan beberapa berkas, seperti:
1. Alat-alat bukti tertulis ( peta/surat ukur );
2. Keterangan saksi atau yang bersangkutan diakui kebenaranya oleh panitia, ajudikasi dan kepala kantur pertanahan.
3. kemudian serahkan dokumen kekantor pertanahan setempat untuk di proses lebih lanjut. Daftar kantor pertanahan di berbagai daerah di indonesia tersedia di sini.
Sementara pemohon masih memegang hak atas tanah yang tercantum dalam bukti-bukti lama tersebut atau tanah tersebut belum beralih ke atas nama orang lain, pengajuan konversi tanah dapat dilakukan.
“Untuk tujuan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama harus dibuktikan dengan alat bukti mengenai adanya hak tersebut, seperti bukti tertulis, keterangan saksi, atau pernyataan yang relevan yang, jika dinilai secara sistematik oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadis, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak, dan hak-hak pihak lain,” bunyi Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 (*).
Baca Juga : Trump Menghindari Diskusi Tentang Solusi Dua Negara, Berkonsentrasi Pada Pemulihan Gaza.
Baca Juga :Orang Belanda Aksi Duduk Untuk Mendukung Palestina.
( Red ).
