Cilacap, INTRA62.com – Keberadaan bendera partai politik (parpol) yang berjejer di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dikeluhkan masyarakat. Salah satunya di perempatan 3 Maos.
Lokasi tersebut baru saja ditambahi ikon berupa tulisan namun malah marak dengan bendera parpol di salah satu Tugu di Cilacap.
“Tidak cukup cantik, baru kemarin diperbaiki dengan tulisan jadi benar-benar jadi ikon tapi malah jadi ajang kampanye,” kata Pawit, warga setempat, Senin 09 Januari 2023.
Baca juga: Perolehan Bulan Dana PMI Tahun 2022 Kabupaten Cilacap Terbesar Ke 2 se-Jateng, Capai 3 Miliar
Menurut dia, lokasi itu memang sering dijadikan tempat pengibaran bendera parpol meski sudah berulang kali diperintahkan Satpol PP.
“Harusnya ada teguran langsung ke partai, karena percuma pesan berkali-kali tapi malah tambah parah,” keluh Pawit.
INTERMEZZO INFORMASI
PENAWARAN PROPERTI MILIK PRIBADI
BERMINAT HUB INTRA62.COM
WA NO. 0815-1151-4425
Dengan demikian, ruang terbuka hijau yang seharusnya menyediakan ruang bagi tanaman justru memberikan fungsi penghijauan, apalagi lokasinya berada di tengah-tengah persimpangan 3.
Pecabutan bendera partai politik tersebut dilakukan karena melanggar perda K3 nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban Keindahan dan Kebersihan.
“Ada masa kampanye parpol, itupun sudah diatur lokasinya, tidak asal pasang bendera seperti ini,” pungkas Pawit.(red)
Baca Artikel lainya:
- Diskdukcapil Kabupaten Cirebon Sosialisasikan Penggunaan Identitas Digital
- Sekjen Pemerintah Minta Gubernur Jateng Serius Tangani Banjir