Banyuwangi, Intra62.com – Pabrik obat tradisional ilegal ditindak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banyuwangi, Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat setempat mengenai pabrik obat tradisional ilegal yang diduga memproduksi obat dengan bahan berbahaya atau substandar.
“BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,” kata Kepala BPOM RI.
Dari operasi penindakan tersebut, ditemukan barang bukti produk sebagai berikut:
- Produk Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp564,2 juta.
- Produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta
- Produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta.
Ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi obat ilegal dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp1.407.920.000.