• Fri. Oct 11th, 2024

Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Tindak BPOM

Byratna

Mar 14, 2023

Banyuwangi, Intra62.com – Pabrik obat tradisional ilegal ditindak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banyuwangi, Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat setempat mengenai pabrik obat tradisional ilegal yang diduga memproduksi obat dengan bahan berbahaya atau substandar.

“BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,” kata Kepala BPOM RI.

Baca Juga: Obat Sirup Berbahaya Akibatkan Ratusan Jiwa Anak Meninggal Dunia, Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

Dari operasi penindakan tersebut, ditemukan barang bukti produk sebagai berikut:

  • Produk Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp564,2 juta.
  • Produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta
  • Produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta.

Ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi obat ilegal dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp1.407.920.000.

Distribusi Produk Ilegal

Potret Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito menunjukan barang bukti jamu bercampur zat kimia hasil penggerebekan BPOM di Banyuwangi (intra62.com/NA)

Produk ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia oleh produsen nakal itu. Beberapa wilayah yang menjadi target distribusi yakni Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi obat tradisional ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana.

Yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pabrik Obat Tradisional Ilegal Sebelumnya Sudah Pernah Ditindak

Sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada Juli 2021 lalu. Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah produk Tawon Klanceng. Berdasarkan hasil pemeriksaan, produk ini terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon yang juga serupa dengan hasil uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.

Fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS). Indikasi penggunaannya untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

Bahan kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu. Jika ditambahkan sembarangan, maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping.

Efek samping yang bisa timbul akibat penggunaan bahan ini secara sembarangan adalah mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.

Telah Dibatalkan Izin Edarnya

Produk Jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya.

Ini sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015. Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.

Kegiatan di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi. Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu.

Pabrik ini memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/