Jakarta, INTRA62.com – Sejumlah Lembaga pemilu mengambil langkah cepat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diterpa Kritikan sebab aturan baru yang diterbitkan dinilai mengancam jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan KPU segera menggelar rapat pada Selasa, (9/5/23) guna mengupayakan revisi segera atas aturan baru ini.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabuaten/Kota.
Baca juga: Tren Kepuasan Publik Atas Kinerja Pemerintah Menurun: Pemilih Anies Justru Tunjukkan Tingkat Ketidakpuasan yang Tinggi
Waketum Gerindra berpendapat, KPU perlu sekolah lagi karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.
Akibatnya, dari total 4 kursi di dapil cukup hanya 1 orang dan hal itu dianggap sudaj memenuhi syarat.
Aturan tersebut dinilai akan berdampak sedikitnya 684 caleg perempuan di 38 daerah pemilihan (dapil) DPR RI berkursi 4, 7, dan 8.
Apabila menggunakan aturan baru, maka minimum keterwakilan perempuan di dapil-dapil itu turun ke angka 25, 29, dan 25 persen.
Rahayu Saraswati juga berpendapat, Parpol kurang caleg perempuan harus mundur dari pemilu, bukan akali aturan itu artinya, posisi perempuan diperlukan lebih banyak untuk mengambil kebijakan.
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang pencalegan Pemilu 2019 pun masih menerapkan hal itu dengan teknis perhitungan pembulatan ke atas, bukan ke bawah seperti aturan saat ini. (red)