Jakarta, Intra62.com –
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang melakukan evaluasi kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan.
Di Palembang, Rabu, Nurya Hartika Sari, kepala KPPG Palembang, menyatakan bahwa setiap SPPG yang telah beroperasi harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah dapur mulai beroperasi.
Dia menyatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa semua mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mematuhi persyaratan yang berlaku.
Dia menyatakan, “KPPG akan mengusulkan penghentian operasional sementara jika dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi.”
Berdasarkan data yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Palembang, 56 SPPG belum memiliki SLHS. Namun, setelah diselidiki, beberapa di antaranya baru didirikan, sehingga masih dalam proses pengurusan sertifikat.
Sony Sanjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebelumnya menyatakan bahwa setiap SPPG yang telah dinyatakan operasional harus mendaftarkan proses perolehan SLHS ke Dinas Kesehatan dalam waktu 30 hari kerja.
Dari 708 SPPG yang ada di Sumatera Selatan, 400 memiliki SLHS, sedangkan 308 lainnya masih dalam proses pengurusan atau belum menerima sertifikat.
Selama program pemenuhan gizi bagi masyarakat, penerapan ketentuan ini sangat penting untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan keamanan pangan.
Baca Juga : 605 Kantong SPPG yang Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Di Sumsel.
(Red).
