Jakarta, Intra562.com – Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra (BS), diminta sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di bawah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bekasi.
Di Jakarta, Senin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa, dalam lanjutan penyidikan kasus Bekasi, hari ini (Senin, 29/12), KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Budi mengatakan bahwa Beni Saputra akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus yang melibatkan ayahnya, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK), bupati Bekasi nonaktif.
Menurut informasi yang dikumpulkan, Beni Saputra termasuk salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pada tahun 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh, menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
KPK mengungkapkan pada 19 Desember 2025 bahwa delapan dari sepuluh orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara menyeluruh. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penyitaan sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi dan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dan individu swasta Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa sebagai penerima suap dan Sarjan didakwa sebagai pemberi suap.
Baca Juga : KPK Memeriksa Data Aliran Uang Kasus iklan Bank ke Aura Kasih
(Red).
