Jakarta, Intra62.com – Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) berharap peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak lagi memasukkan larangan yang dapat membuat pedagang pasar merasa kesulitan.
Terutama, aturan ini membatasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta larangan memajangan produk rokok di tempat penjualan.
Di Jakarta, Senin, Andrian Lamemuhar, Sekretaris Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas), menyatakan bahwa larangan-larangan tersebut akan berdampak langsung pada ekonomi pedagang karena pasti akan mengurangi penghasilan.
Dia meminta agar pemerintah tidak membuat Perda KTR yang mengorbankan pedagang.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) memberikan dukungan untuk rancangan KTR DKI Jakarta.
Di antara rekomendasi yang diberikan oleh Ditjen Otda Kemendagri untuk mendukung rancangan perda tersebut adalah penghapusan pasal yang melarang pemajangan rokok dan penetapan pengecualian KTR untuk pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan aktivitas ekonomi.
Pemerintah daerah harus mematuhi hasil fasilitasi ini sebelum ditetapkan dan diundangkan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam tanggapannya, Andrian menyatakan bahwa dia berharap regulasi yang adil, berimbang, dan mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi pedagang dapat dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga : Kapolri Jenderal Listyo Meminta Maaf Atas Insiden Ini
Baca Juga : Pedagang Yang Terluka Akibat Kebakaran Di Pasar Kramat Jati Tidak Ditempatkan.
(Red).
